Beranda Pemerintah 20 Tahun Tempati Rumah Gubuk, Pasangan Tunanetra di Kuta Baro Terima Rumah...

20 Tahun Tempati Rumah Gubuk, Pasangan Tunanetra di Kuta Baro Terima Rumah Bantuan Pemerintah Aceh

Aceh Besar — Pemerintah Aceh menyerahkan bantuan rumah layak huni untuk pasangan tunanetra di Gampong Lam Neuheun, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, Jumat (16/10). Pasangan suami-istri penyandang disabilitas ini yakni Razali (70) dan istrinya Nur Aini (60).

Proses serah terima rumah berkonstruksi beton itu dilakukan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh, T. Mirzuan, didampingi Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto.

“Ini rumah bantuan dari Pemerintah Aceh, sudah siap, sudah bisa ditempati,” ujar T. Mirzuan yang disambut haru pasangan tersebut.

Razali dan Nur Aini mengaku cukup gembira mendapat rumah bantuan tersebut. Keduanya telah menunggu momen itu selama 20 tahun. Selama itu pula pasangan renta yang belum dikaruniai anak itu bertahan hidup di rumah gubuk berkonstruksi kayu.

“Hidup kami sulit sekali. Kami berdua tidak bisa melihat,” kata Nur Aini yang duduk bersisian dengan suaminya.

“Alhamdulillah, saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur. Rumah ini sudah saya terima,” lanjut wanita yang mulai tidak bisa melihat sejak usia 7 bulan itu.

Nur Aini bercerita, ia bersama suaminya selama ini mengais rezeki dengan menawarkan jasa pijat. Para pelanggan adalah warga sekitar yang datang ke rumah mereka.

“Kadang orang-orang datang ke sini, kadang kami dijemput,” katanya.

Rumah layak huni yang diterima pasangan ini adalah type 36 , dengan dua kamar tidur, satu ruang tamu, dapur dan kamar mandi.

Dengan memiliki rumah layak huni tersebut, kata Nur Aini, ia dan suaminya bisa lebih nyaman menerima pelanggan yang datang ke rumah mereka. Mereka berencana memfungsikan satu kamar khusus untuk menerima pelanggan pijat.

Selain untuk pasangan tersebut, pada kesempatan itu Pemerintah Aceh juga menyerahkan rumah bantuan untuk dua keluarga miskin lainnya di desa tersebut. Mereka adalah keluarga M. Sattar dan Sofyan Ahmad.

Kepala Dinas Perkim Aceh, T. Mirzuan, dalam penjelasannya mengatakan sepanjang tahun 2020 Pemerintah Aceh melalui Dinas Perkim telah merealisasikan pembangunan 4.042 unit rumah layak huni untuk kaum duafa dan masyarakat miskin yang tersebar di seluruh kabupaten kota di Aceh.

“Khusus untuk Aceh Besar sudah terealisasi 406 unit. Untuk Kecamatan Kuta Baro 59 unit, dan khusus untuk Gampong Lam Neuheun ini ada 5 unit,” ujar T. Mirzuan.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan, pembangunan rumah layak huni merupakan program prioritas Pemerintah Aceh untuk memberikan tempat tinggal yang layak bagi masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan.

“Rumah layak huni yg merupakan salah satu dari 15 program unggulan Pemerintah Aceh (Aceh Seuniya),  terus dibangun ini di seluruh kabupaten dan kota di Aceh dengan tujuan memberikan tempat tinggal yang layak bagi masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan,” kata Iswanto.

Pada tahun 2019 lanjut Iswanto, Pemerintah Aceh juga telah membangun 4.007 rumah layak huni untuk masyarakat miskin dan dhuafa.

Iswanto berharap, pembangunan rumah layak huni itu dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menekan angka kemiskinan di Aceh. [R]