Uncategorized

Gelapkan Motor Mahasiswi, Pria di Banda Aceh Ditangkap Polisi, Scoopy Digadaikan Berulang Kali

×

Gelapkan Motor Mahasiswi, Pria di Banda Aceh Ditangkap Polisi, Scoopy Digadaikan Berulang Kali

Share this article
Polisi mengamankan tersangka EPA (45) dalam kasus dugaan penggelapan sepeda motor Honda Scoopy milik seorang mahasiswi di Banda Aceh. Foto: (Polresta Banda Aceh)

BANDA ACEH – Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial EPA (45), warga Gampong Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, atas dugaan penggelapan sepeda motor Honda Scoopy milik seorang mahasiswi.

EPA ditangkap pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan korban.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban Evi Muliani (25), warga Gampong Kayee Jatoe, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, menggadaikan sepeda motor miliknya kepada tersangka.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban menggadaikan satu unit Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi BL 3037 OK kepada EPA senilai Rp5,5 juta. Keduanya sepakat kendaraan tersebut dapat ditebus dalam jangka waktu satu bulan.

Namun, alih-alih menjaga kendaraan hingga ditebus pemiliknya, EPA diduga justru kembali menggadaikan sepeda motor tersebut kepada pihak lain tanpa seizin dan sepengetahuan korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sepeda motor itu diketahui berpindah tangan melalui sejumlah transaksi gadai dengan nilai yang terus meningkat.

Pada 26 Juni 2026, EPA diduga menggadaikan kembali Honda Scoopy tersebut kepada Randa Puji Sukma senilai Rp6 juta.

Pada hari yang sama, kendaraan itu kembali tercatat dalam transaksi gadai dari Alfan Juan dan Randa Sukma kepada seseorang yang dikenal dengan sebutan Kak Ita Cot Yang senilai Rp6,5 juta.

“Transaksi tersebut terungkap berdasarkan sejumlah kuitansi yang kemudian dikumpulkan penyidik sebagai barang bukti,” jelas Kompol Dizha.

Kasus dugaan penggelapan tersebut mulai diketahui korban ketika masa gadai kendaraan telah jatuh tempo.

Korban kemudian menghubungi EPA untuk meminta agar sepeda motor miliknya dikembalikan sesuai kesepakatan awal. Namun, meski telah diminta, tersangka tidak kunjung menyerahkan kendaraan tersebut.

Merasa dirugikan, Evi akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polresta Banda Aceh pada 8 Agustus 2026.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/592/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp20 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti terkait transaksi gadai kendaraan tersebut.

Pada Jumat (30/10/2026), penyidik memanggil EPA untuk dimintai keterangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukumnya.

Selanjutnya, penyidik melaksanakan gelar perkara hingga menetapkan EPA sebagai tersangka. Polisi kemudian langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka pada Jumat petang.

Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan tiga lembar kuitansi transaksi gadai Honda Scoopy BL 3037 OK, masing-masing senilai Rp5,5 juta, Rp6 juta, dan Rp6,5 juta.

Kini, tersangka telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik juga akan melanjutkan pendalaman perkara, menerbitkan daftar pencarian barang (DPB), serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Untuk proses selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan JPU,” pungkas Kasatreskrim.(*)