HeadlineHukum

Viral di Media Sosial, Polisi Tangkap Terduga Pencuri HP dan Penadah di Banda Aceh

×

Viral di Media Sosial, Polisi Tangkap Terduga Pencuri HP dan Penadah di Banda Aceh

Share this article
Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan Dua pria berinisial DM (39) dan HM (27), yang diduga sebagai pelaku pencurian dan penadah, telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Foto: (Humas Polresta Banda Aceh).

BANDA ACEH – Kasus pencurian telepon genggam (HP) milik pedagang di Kota Banda Aceh yang sempat viral di media sosial akhirnya terungkap. Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan dua pria berinisial DM (39), yang diduga sebagai pelaku pencurian, dan HM (27), yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan.

Keduanya ditangkap di sebuah warung kopi (warkop) di Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan atas laporan pencurian yang diterima polisi.

Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan enam unit HP dan satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BL 3057 VK yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pria yang diduga sebagai pelaku mengakui telah melakukan pencurian dan menjual barang hasil kejahatan tersebut kepada pria yang diduga sebagai penadah,” kata Dizha, Jumat (23/10/2026).

Pengungkapan tersebut berkaitan dengan dua laporan dugaan pencurian HP di wilayah Kota Banda Aceh.

Kasus pertama dialami Novi Zaliya (40), warga Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah warung kopi di Gampong Lampaseh Kota, Kecamatan Kuta Raja.

Saat kejadian, korban sedang berjualan nasi. Seorang pria datang untuk membeli nasi, sementara HP milik korban diletakkan di atas meja.

Ketika korban beralih menyiapkan pesanan dengan posisi membelakangi meja, pria tersebut diduga mengambil HP milik korban. Aksi itu kemudian diketahui melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Setelah mengambil HP, pria tersebut meninggalkan lokasi dengan alasan akan kembali untuk membayar nasi yang dipesannya. Namun, ia tidak kembali sehingga korban melaporkan kejadian itu kepada Polresta Banda Aceh.

Kasus kedua dialami Amira Sabrina (23), warga Kabupaten Aceh Selatan, pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 17.35 WIB.

Saat itu, korban sedang berjualan kue sambil menggunakan telepon genggamnya. Seorang pria tak dikenal datang mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BL 3057 VK dan berpura-pura memesan kue.

Ketika korban menyiapkan pesanan, HP miliknya diletakkan di atas meja kasir. Pria tersebut kemudian berpura-pura hendak mengambil uang, tetapi justru diduga mengambil HP korban dan langsung meninggalkan lokasi.

Telepon genggam yang hilang merupakan Oppo A54 berwarna Starry Blue. Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Banda Aceh.

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, tim opsnal Unit V Jatanras memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sebuah warkop di Kecamatan Lueng Bata.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan DM bersama HM yang diduga terlibat dalam penadahan barang hasil pencurian.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita enam unit HP, yakni:

1. Vivo Y31 warna putih.
2. Vivo Y71 warna emas.
3. Oppo A54 warna Starry Blue.
4. Vivo V7 warna emas.
5. Realme 10 warna hitam.
6. Samsung Galaxy A32 warna putih.

Selain enam HP tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BL 3057 VK yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.

Polisi masih mendalami keterkaitan setiap barang bukti dengan laporan para korban serta menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain.

Saat ini, kedua pria tersebut telah dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik terus mendalami peran masing-masing, memeriksa barang bukti, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.

Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menyebutkan, penyidik juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara.

Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada ketika beraktivitas, terutama saat meletakkan barang berharga di tempat umum. Masyarakat juga diharapkan segera melapor kepada pihak berwajib apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana.

Proses hukum terhadap kedua pria tersebut masih berjalan. Status dan keterlibatan masing-masing akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta proses peradilan. (*)