BeritaDaerahHeadline

Perkuat Sinergi Lintas Instansi, Imigrasi Aceh Barat Gelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing

×

Perkuat Sinergi Lintas Instansi, Imigrasi Aceh Barat Gelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing

Share this article
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Aceh Barat bersama unsur Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) mengikuti rapat koordinasi di Aula Parkside Meuligoe Hotel Meulaboh, Kamis (22/10/2026).

Meulaboh – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Aceh Barat menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Kabupaten Aceh Barat di Aula Parkside Meuligoe Hotel Meulaboh, Kamis (22/10/2026).

Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antarinstansi, meningkatkan koordinasi, serta mengoptimalkan pertukaran informasi dalam mengawasi keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Kabupaten Aceh Barat.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri unsur Tim PORA yang meliputi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Aceh Barat, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, kepolisian, kejaksaan, TNI, serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan mengenai perkembangan kebijakan keimigrasian, jenis dan indeks visa, izin tinggal, pengawasan orang asing, kewajiban pelaporan, serta tugas dan fungsi Tim PORA. Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan sesi tanya jawab untuk membahas berbagai persoalan pengawasan di lapangan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Aceh Barat, Nicky Avry Muchelly, mengatakan pengawasan orang asing membutuhkan dukungan aktif seluruh instansi yang tergabung dalam Tim PORA.

Menurutnya, pertukaran informasi yang efektif dapat membantu mengidentifikasi potensi permasalahan serta memastikan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing instansi.

“Pengawasan Orang Asing merupakan tanggung jawab yang membutuhkan sinergi berbagai pihak. Melalui Tim PORA, kita memiliki wadah untuk bertukar informasi, menyampaikan kendala di lapangan, serta membangun koordinasi agar setiap potensi permasalahan dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti secara tepat sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Nicky.

Ia juga mendorong perusahaan, penjamin, dan pengelola penginapan agar meningkatkan pemahaman mengenai kewajiban pelaporan terkait keberadaan orang asing sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, menegaskan bahwa pengawasan orang asing tidak dapat dilakukan oleh Imigrasi secara mandiri, melainkan membutuhkan kolaborasi pemerintah dan aparat penegak hukum.

“Diperlukan sinergi seluruh unsur pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah Aceh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tim PORA memiliki peran strategis dalam membangun sistem koordinasi tersebut,” ungkap Tato.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Aceh Barat berkomitmen memperkuat koordinasi secara berkelanjutan guna mewujudkan pengawasan keimigrasian yang efektif dan responsif, sekaligus mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di Kabupaten Aceh Barat.