HeadlinePariwara

Wali Kota Sabang Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumah Duafa, Salurkan Zakat Langsung kepada Mustahik

×

Wali Kota Sabang Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumah Duafa, Salurkan Zakat Langsung kepada Mustahik

Share this article
Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam, meletakkan batu pertama pembangunan rumah bagi masyarakat fakir, miskin, dan duafa di Gampong Batee Shoek, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang, Senin (19/10/2026). Foto: (Humas Pemko Sabang)

SABANG – Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam, meletakkan batu pertama pembangunan rumah bagi masyarakat fakir, miskin, dan duafa sekaligus menyalurkan zakat secara langsung kepada mustahik yang mengalami kendala untuk mengambil bantuan melalui perbankan. Dua kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Sabang dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memastikan bantuan sosial keagamaan dapat diterima oleh warga yang berhak.

Kegiatan yang berlangsung di Gampong Batee Shoek, Kecamatan Sukamakmue, Senin (19/10/2026), tersebut menjadi momentum dimulainya pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat kurang mampu sekaligus penegasan komitmen pemerintah daerah dalam memperluas akses penyaluran zakat kepada mustahik, khususnya warga lanjut usia, penyandang disabilitas, serta masyarakat yang memiliki keterbatasan fisik dan kesehatan.

Dalam kegiatan itu, Wali Kota Sabang didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kota Sabang, Nuri Farisal, serta pihak Bank Aceh. Turut hadir Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Sabang, Irfani, Staf Ahli TP-PKK Kota Sabang, Erwani Meutia, serta Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekretariat Baitul Mal Kota Sabang, Mawardi.

Kehadiran jajaran pemerintah daerah, Baitul Mal, dan pihak perbankan tersebut mencerminkan koordinasi lintas sektor dalam mendukung pelaksanaan program bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan. Program ini tidak hanya berorientasi pada pemberian bantuan secara materi, tetapi juga diarahkan untuk memberikan manfaat nyata bagi penerima, baik dalam pemenuhan kebutuhan tempat tinggal maupun pemenuhan hak mereka untuk menerima zakat.

Peletakan batu pertama yang dilakukan Wali Kota Sabang menandai dimulainya pembangunan rumah bagi masyarakat fakir, miskin, dan duafa melalui program penyaluran infak untuk pembangunan rumah dalam rangka haul 2025 Tahun Anggaran 2026.

Program tersebut menjadi salah satu bentuk pemanfaatan dana infak untuk membantu masyarakat yang membutuhkan tempat tinggal layak. Rumah merupakan kebutuhan dasar yang berpengaruh terhadap kualitas hidup keluarga, mulai dari kenyamanan beristirahat, perlindungan dari kondisi cuaca, hingga terciptanya lingkungan tempat tinggal yang lebih baik bagi anggota keluarga.

Dalam kesempatan itu, Zulkifli H. Adam menyampaikan rasa syukur atas dimulainya pembangunan rumah yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Ia berharap bantuan yang diberikan dapat dimanfaatkan secara optimal sehingga para penerima memperoleh tempat tinggal yang layak dan nyaman bersama keluarga.

“Alhamdulillah, hari ini kita memulai pembangunan rumah bagi masyarakat fakir, miskin, dan duafa. Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan baik sehingga penerima bisa memiliki tempat tinggal yang layak dan lebih nyaman untuk keluarganya,” kata Zulkifli di Gampong Batee Shoek, Senin (19/10/2026).

Menurutnya, pembangunan rumah tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat penerima bantuan. Selain membantu memenuhi kebutuhan dasar, penyediaan hunian yang layak juga menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan keluarga kurang mampu.

Melalui program tersebut, pemerintah daerah berupaya menghadirkan bantuan yang tidak hanya bersifat sementara, tetapi juga memberikan manfaat jangka panjang bagi penerima. Rumah yang dibangun diharapkan menjadi tempat berlindung yang aman dan mendukung kehidupan keluarga yang lebih baik.

Berdasarkan program yang dilaksanakan, rumah yang dibangun merupakan rumah tipe 36+ dengan nilai bantuan sebesar Rp120 juta per unit. Dengan tipe tersebut, pembangunan diarahkan untuk menyediakan hunian yang dapat memenuhi kebutuhan dasar keluarga penerima manfaat.

Peletakan batu pertama di Gampong Batee Shoek menjadi penanda dimulainya pembangunan dari total 30 unit rumah yang dialokasikan melalui program tersebut.

Apabila seluruh alokasi bantuan untuk 30 unit rumah terealisasi sesuai nilai yang ditetapkan, total anggaran bantuan pembangunan rumah mencapai Rp3,6 miliar. Nilai tersebut merupakan hasil perhitungan dari bantuan sebesar Rp120 juta untuk setiap unit rumah.

Jumlah tersebut menunjukkan besarnya dukungan program dalam membantu masyarakat yang membutuhkan hunian layak. Namun, keberhasilan program tidak hanya diukur dari jumlah rumah yang dibangun, melainkan juga dari kualitas pengerjaan, kesesuaian pembangunan dengan kebutuhan penerima, serta ketepatan waktu penyelesaian.

Karena itu, pelaksanaan pembangunan secara bertahap perlu diikuti dengan pengawasan dan koordinasi agar bantuan yang disalurkan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya. Dengan demikian, rumah yang dibangun dapat memberikan manfaat sebagaimana tujuan program.

Untuk mendukung kelancaran pembangunan, dana bantuan rumah disalurkan melalui tiga tahapan pencairan. Tahap pertama sebesar 40 persen, tahap kedua sebesar 40 persen, dan tahap ketiga sebesar 20 persen dari nilai bantuan setiap unit rumah.

Skema tersebut menempatkan pencairan dana secara bertahap sesuai dengan progres pembangunan. Dengan mekanisme ini, penyaluran bantuan dapat disesuaikan dengan perkembangan pekerjaan di lapangan.

Dari total bantuan Rp120 juta per unit, pencairan tahap pertama sebesar Rp48 juta. Tahap kedua juga sebesar Rp48 juta, sedangkan tahap ketiga sebesar Rp24 juta. Dengan demikian, seluruh tahapan pencairan mencapai nilai bantuan yang dialokasikan untuk setiap rumah.

Pencairan secara bertahap menjadi salah satu mekanisme untuk mendukung pelaksanaan pembangunan agar berjalan sesuai rencana. Setiap tahap pencairan berkaitan dengan perkembangan pekerjaan yang telah dilaksanakan, sehingga penggunaan dana diharapkan tetap terarah pada kebutuhan pembangunan rumah penerima manfaat.

Di sisi lain, transparansi dan akuntabilitas menjadi unsur penting dalam pelaksanaan program bantuan yang bersumber dari dana infak. Pengelolaan yang baik diperlukan agar bantuan dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat sesuai tujuan yang telah ditetapkan.

Program pembangunan rumah tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi beban masyarakat kurang mampu, terutama keluarga yang selama ini menghadapi keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang layak.

Bagi penerima manfaat, keberadaan rumah yang lebih layak tidak hanya berkaitan dengan kondisi bangunan, tetapi juga dapat mendukung kenyamanan dan keamanan keluarga dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Pemerintah Kota Sabang melalui Baitul Mal diharapkan terus memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan, mulai dari pembangunan hingga penyelesaian setiap unit rumah, sehingga manfaat bantuan dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat sasaran.

Setelah kegiatan peletakan batu pertama pembangunan rumah, agenda dilanjutkan dengan penyaluran zakat senif fakir kepada mustahik yang mengalami kendala untuk mendatangi Bank Aceh guna mengambil hak mereka.

Dalam kegiatan tersebut, Zulkifli H. Adam bersama Ketua TP-PKK Kota Sabang, Nuri Farisal, dan pihak Bank Aceh mengunjungi rumah para penerima bantuan. Kunjungan itu dilakukan untuk menyerahkan buku tabungan sekaligus memfasilitasi proses penyaluran zakat kepada warga yang tidak dapat datang sendiri ke bank.

Langkah tersebut dilakukan karena sebagian mustahik menghadapi keterbatasan akibat faktor usia, kondisi kesehatan, disabilitas, maupun kendala lain yang menyulitkan mereka mengakses layanan perbankan.

Bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan fisik atau sedang mengalami gangguan kesehatan, perjalanan menuju bank dapat menjadi hambatan tersendiri. Kondisi tersebut berpotensi menyulitkan penerima dalam mengakses bantuan, meskipun mereka telah ditetapkan sebagai pihak yang berhak menerima zakat.

Oleh sebab itu, pendekatan langsung ke rumah penerima menjadi salah satu upaya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah daerah bersama Baitul Mal dan pihak Bank Aceh berupaya memastikan bahwa keterbatasan mobilitas tidak menjadi penghalang bagi mustahik untuk memperoleh haknya.

Zulkifli mengatakan, penyaluran zakat secara langsung merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap warga yang membutuhkan, terutama mereka yang tidak mampu mengakses layanan perbankan secara mandiri.

“Penyaluran zakat ini merupakan bentuk perhatian kita kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama mereka yang karena usia, sakit, atau keterbatasan fisik tidak bisa datang sendiri ke bank. Kita ingin memastikan zakat yang menjadi hak mereka tetap tersalurkan dan dapat diterima dengan mudah,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya pelayanan yang memperhatikan kondisi penerima bantuan. Penyaluran zakat tidak cukup hanya memastikan tersedianya dana, tetapi juga perlu memperhatikan kemudahan akses bagi masyarakat yang berhak menerimanya.

Dengan mengunjungi langsung rumah mustahik, proses pelayanan diharapkan menjadi lebih mudah bagi warga yang memiliki keterbatasan. Selain itu, kunjungan tersebut juga memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk melihat secara langsung kondisi masyarakat yang menjadi sasaran program.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, terdapat 11 mustahik senif fakir dan miskin yang mengalami kendala dalam mengambil zakat melalui Bank Aceh.

Dari jumlah tersebut, Wali Kota Sabang menyerahkan zakat secara langsung kepada dua penerima yang masuk dalam senif fakir, yakni Basyiah Amir Aziz yang telah lanjut usia dan M. Ali Abdullah yang merupakan penyandang disabilitas.

Masing-masing penerima memperoleh zakat sebesar Rp800.000.

Penyerahan bantuan secara langsung tersebut menjadi bentuk pelayanan kepada mustahik yang memiliki keterbatasan untuk mendatangi bank. Dengan fasilitasi dari pemerintah daerah dan pihak terkait, penerima diharapkan dapat memperoleh bantuan tanpa harus menghadapi kesulitan perjalanan maupun kendala fisik.

Sementara itu, penyaluran zakat kepada mustahik lainnya akan dilanjutkan oleh Baitul Mal Kota Sabang bersama pihak Bank Aceh.

Langkah lanjutan tersebut diperlukan agar seluruh penerima yang telah terdata dapat memperoleh haknya sesuai ketentuan. Dengan demikian, pelayanan tidak berhenti pada dua penerima yang dikunjungi Wali Kota, tetapi berlanjut hingga mustahik lainnya mendapatkan bantuan.

Baitul Mal memiliki peran penting dalam pengelolaan zakat dan infak, termasuk memastikan penyaluran bantuan sesuai dengan kelompok penerima yang berhak. Dalam pelaksanaannya, koordinasi dengan pihak perbankan juga diperlukan untuk mendukung proses administrasi dan pencairan dana.

Melalui kerja sama tersebut, penyaluran zakat diharapkan dapat berlangsung secara tertib, tepat sasaran, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Bagi mustahik lanjut usia maupun penyandang disabilitas, kemudahan dalam menerima zakat merupakan bagian penting dari pelayanan yang inklusif. Bantuan yang telah menjadi hak mereka semestinya dapat diterima tanpa menambah beban akibat keterbatasan mobilitas atau kondisi kesehatan.

Pelaksanaan pembangunan rumah duafa dan penyaluran zakat secara langsung memperlihatkan dua bentuk intervensi sosial yang saling melengkapi. Program pembangunan rumah berorientasi pada pemenuhan kebutuhan hunian, sedangkan penyaluran zakat membantu memastikan masyarakat yang berhak memperoleh dukungan sesuai ketentuan.

Kedua kegiatan tersebut juga menekankan pentingnya kehadiran pemerintah dalam menjangkau kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian lebih besar. Bantuan tidak hanya diarahkan kepada warga yang dapat mengakses layanan secara mandiri, tetapi juga kepada mereka yang menghadapi hambatan dalam memperoleh pelayanan.

Dalam konteks pembangunan daerah, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat merupakan salah satu unsur penting untuk meningkatkan kesejahteraan. Hunian yang layak memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi keluarga, sementara penyaluran zakat yang tepat sasaran dapat membantu meringankan beban penerima.

Agar manfaatnya berkelanjutan, pelaksanaan program perlu didukung pendataan penerima yang akurat, pengawasan penggunaan dana, serta koordinasi antarpihak yang terlibat. Evaluasi juga diperlukan untuk memastikan bantuan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan tidak terhambat persoalan administrasi maupun akses pelayanan.

Pemerintah Kota Sabang melalui Baitul Mal berupaya menjalankan peran tersebut dengan menghadirkan program yang menyentuh kebutuhan langsung masyarakat. Dukungan TP-PKK dan Bank Aceh dalam kegiatan penyaluran zakat juga menjadi bagian dari upaya mempermudah pelayanan bagi penerima yang memiliki keterbatasan.

Melalui pembangunan 30 unit rumah tipe 36+ dan penyaluran zakat kepada mustahik, program ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat fakir, miskin, dan duafa di Kota Sabang.

Pembangunan rumah diharapkan membantu penerima memperoleh tempat tinggal yang lebih layak, sedangkan penyaluran zakat secara langsung diharapkan memastikan warga lanjut usia, penyandang disabilitas, dan masyarakat dengan kendala kesehatan tetap dapat mengakses hak mereka.

Pada akhirnya, keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh besarnya dana yang disalurkan atau jumlah penerima yang tercatat, tetapi juga oleh sejauh mana bantuan tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Dengan pelaksanaan yang tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan, program sosial melalui Baitul Mal diharapkan terus menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat kepedulian, meningkatkan kualitas hidup, serta memperluas akses pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan di Kota Sabang.(*)

PARIWARA