BANDA ACEH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh mengamankan empat pria berprofesi sebagai nelayan saat menggelar operasi pemberantasan penyalahgunaan narkotika di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Sabtu (17/10/2026) dini hari.
Keempat pria tersebut diamankan dari sebuah kapal setelah petugas menemukan satu plastik putih berisi ranting dan biji yang diduga ganja serta satu plastik bekas sabu.
Masing-masing pria berinisial FA (40), warga Kecamatan Seunudon, Aceh Utara; HS (43), warga Kecamatan Nisam, Aceh Utara; AS (38), warga Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar; dan MI (34), warga Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatresnarkoba Kompol Fandi Ba’u menjelaskan, pengamanan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika.
Operasi gabungan berlangsung mulai pukul 02.00 hingga 05.00 WIB dengan menyasar sejumlah lokasi di Kecamatan Baiturrahman dan Kuta Alam. Kegiatan itu juga menjadi bagian dari upaya pemberantasan dan pemulihan kawasan rawan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
“Patroli ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam rangka penegakan hukum sekaligus upaya pemberantasan dan pemulihan kawasan yang menjadi sasaran penyalahgunaan narkoba,” kata Kompol Fandi.
Kompol Fandi mengatakan, operasi tersebut dipimpinnya langsung dengan melibatkan Kanit I dan Kanit II Satresnarkoba, Kasubnit Opsnal, personel Opsnal Satresnarkoba, serta anggota Patroli Kota dari Satuan Samapta Polresta Banda Aceh.
Petugas mengawali patroli di kawasan terminal labi-labi lama, Gampong Baru, Kecamatan Baiturrahman. Namun, dari hasil penyisiran di lokasi tersebut, petugas tidak menemukan aktivitas masyarakat yang terindikasi melakukan penyalahgunaan narkotika.
Tim kemudian bergerak menuju kawasan TPI Lampulo. Di sana, petugas memeriksa sejumlah warung kopi yang dicurigai menjadi lokasi transaksi ataupun penyalahgunaan narkotika.
Saat menyisir lorong di belakang salah satu warung kopi, petugas menemukan tempat duduk yang diduga menjadi lokasi berkumpulnya sejumlah orang. Di lokasi tersebut, petugas juga menemukan sebuah botol minuman merek Sprite dengan dua lubang pada bagian tutup yang dipasangi pipet.
Meski demikian, petugas tidak menemukan kaca pirex pada benda tersebut. Polisi juga belum dapat memastikan siapa pemilik barang yang ditemukan di lokasi itu.
Setelah memeriksa kawasan warung kopi, tim gabungan melanjutkan patroli ke area pinggir laut, tepatnya di deretan kapal yang bersandar di pangkalan TPI Lampulo.
Saat memeriksa sejumlah kapal, petugas menemukan satu kapal yang dinilai mencurigakan. Penggeledahan di kapal tersebut kemudian berujung pada pengamanan empat pria yang berada di dalamnya.
Menurut Kompol Fandi, berdasarkan pemeriksaan awal, keempat pria tersebut mengaku pernah menggunakan narkoba. Namun, mereka tidak mengakui kepemilikan barang yang ditemukan petugas di dalam kapal.
Barang tersebut berupa satu plastik putih berisi ranting dan biji yang diduga ganja serta satu plastik bekas sabu.
“Keempat orang tersebut tidak mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan petugas di dalam kapal,” jelasnya.
Polisi masih mendalami keterkaitan masing-masing pria dengan temuan tersebut. Keempatnya bersama barang yang ditemukan kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kompol Fandi menambahkan, penyidik telah menyiapkan sejumlah langkah lanjutan, termasuk melengkapi administrasi penyidikan dan menggelar perkara untuk menentukan tindak lanjut penanganan kasus tersebut.
Polisi juga merencanakan pemeriksaan urine terhadap keempat pria guna mengetahui ada atau tidaknya indikasi penggunaan narkotika.
Selain penegakan hukum, Polresta Banda Aceh membuka kemungkinan penanganan melalui pendekatan rehabilitasi sesuai hasil pemeriksaan dan asesmen. Proses tersebut direncanakan melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk menentukan kelayakan rehabilitasi bagi pihak yang memenuhi persyaratan.
“Kepemilikan barang yang ditemukan di dalam kapal masih dalam pendalaman. Hasil pemeriksaan urine maupun keputusan terkait rehabilitasi akan disampaikan nantinya,” ujar Kompol Fandi.
Ia menegaskan, operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Polresta Banda Aceh dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, khususnya di kawasan yang menjadi sasaran program pemberantasan dan pemulihan narkoba.
Polisi masih mendalami temuan barang yang diduga berkaitan dengan narkotika tersebut untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikannya.(*)













