ACEH BESAR – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDAM) Tirta Mountala Kabupaten Aceh Besar terus memperkuat langkah strategis dalam mengoptimalkan penagihan dan penyelesaian piutang rekening air pelanggan. Kali ini, perusahaan daerah tersebut menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melalui pendampingan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk membantu menangani pelanggan yang masih memiliki tunggakan pembayaran rekening air.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen manajemen PERUMDAM Tirta Mountala dalam meningkatkan kedisiplinan pembayaran pelanggan, memperbaiki pengelolaan piutang, sekaligus menjaga stabilitas keuangan perusahaan guna mendukung keberlangsungan pelayanan air bersih kepada masyarakat Aceh Besar.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PERUMDAM Tirta Mountala Aceh Besar melalui Direktur Umum, T. Abulis Samarkhan, S.T., mengatakan, kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Aceh Besar merupakan salah satu upaya konkret perusahaan dalam mempercepat penyelesaian tunggakan rekening air melalui pendekatan hukum yang terukur, profesional, dan tetap mengedepankan komunikasi dengan pelanggan.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mengoptimalkan penagihan piutang perusahaan. Pelaksanaannya didasarkan pada Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan PERUMDAM Tirta Mountala kepada Kejaksaan Negeri Aceh Besar melalui Jaksa Pengacara Negara untuk membantu penanganan dan penyelesaian piutang rekening air pelanggan,” ujar T. Abulis Samarkhan, Rabu (14/10/2026).
Menurut Abulis, keterlibatan Jaksa Pengacara Negara bukan semata-mata untuk melakukan penagihan, tetapi juga membuka ruang dialog dan komunikasi yang lebih efektif antara perusahaan dengan pelanggan yang belum menyelesaikan kewajibannya.
Melalui mekanisme tersebut, pelanggan yang memiliki tunggakan dapat dipanggil untuk berdialog, memberikan penjelasan mengenai kendala pembayaran, serta membicarakan langkah penyelesaian kewajiban sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin penyelesaian tunggakan ini dilakukan secara baik dan terarah. Pelanggan diberikan kesempatan untuk menyampaikan kendala yang dihadapi, sehingga dapat dicari solusi penyelesaian yang tepat dengan tetap memperhatikan hak dan kewajiban masing-masing pihak,” jelasnya.
Abulis menegaskan, pengelolaan piutang merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga kesehatan keuangan perusahaan daerah. Sebab, pembayaran rekening air dari pelanggan menjadi bagian dari sumber pendapatan yang digunakan untuk menunjang kegiatan operasional dan peningkatan kualitas pelayanan.
Menurutnya, apabila tunggakan rekening air terus menumpuk tanpa penyelesaian yang optimal, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kemampuan perusahaan dalam menjalankan operasional, melakukan pemeliharaan jaringan distribusi, serta meningkatkan kualitas pelayanan air minum kepada masyarakat.
“Penanganan tunggakan rekening air menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga kesehatan keuangan perusahaan daerah. Karena itu, kami terus berupaya memperbaiki sistem pengelolaan piutang agar kewajiban pelanggan dapat diselesaikan secara tertib dan berkelanjutan,” ungkap Abulis.
Ia menjelaskan, optimalisasi penagihan juga merupakan bagian dari upaya pembenahan tata kelola perusahaan agar semakin profesional, transparan, dan akuntabel.
Dengan pengelolaan keuangan yang semakin baik, PERUMDAM Tirta Mountala diharapkan memiliki kemampuan yang lebih kuat untuk meningkatkan keandalan distribusi air, mempercepat penanganan gangguan pelayanan, serta memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat Kabupaten Aceh Besar.
Lebih lanjut, Abulis mengimbau seluruh pelanggan PERUMDAM Tirta Mountala agar meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan dalam membayar rekening air tepat waktu.
Ia menekankan bahwa pembayaran rekening air bukan hanya merupakan kewajiban pelanggan, tetapi juga bentuk dukungan terhadap keberlangsungan pelayanan air bersih yang dinikmati masyarakat.
“Kami sangat mengharapkan kesadaran dan kerja sama seluruh pelanggan untuk memenuhi kewajiban pembayaran rekening air secara tepat waktu. Dengan pembayaran yang tertib, perusahaan dapat terus menjaga kelancaran operasional sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Bagi pelanggan yang masih memiliki tunggakan atau menghadapi kendala pembayaran, Abulis menyarankan agar segera menjalin komunikasi dengan pihak PERUMDAM Tirta Mountala untuk memperoleh penjelasan mengenai mekanisme penyelesaian kewajiban.
Ia berharap, melalui pendampingan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar, proses penyelesaian piutang perusahaan dapat berjalan lebih efektif tanpa mengabaikan pendekatan persuasif dan prinsip pelayanan kepada masyarakat.
“Harapan kami, kerja sama ini dapat memberikan hasil positif bagi perusahaan maupun pelanggan. Yang terpenting adalah bagaimana kewajiban pembayaran dapat diselesaikan dengan baik, sehingga pelayanan air bersih kepada masyarakat Aceh Besar dapat terus berjalan dan semakin meningkat,” pungkas T. Abulis Samarkhan. (*)













