HeadlineHukum

Residivis Curanmor Ditangkap Jatanras Polresta Banda Aceh, Curi HP dan Magic Com Milik Mahasiswi

×

Residivis Curanmor Ditangkap Jatanras Polresta Banda Aceh, Curi HP dan Magic Com Milik Mahasiswi

Share this article
Terduga pelaku pencurian berinisial HK (40) diamankan Tim Opsnal Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh. Foto: (Polresta Banda Aceh)

BANDA ACEH – Tim Opsnal Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial HK (40), yang diduga mencuri dua unit telepon genggam dan satu unit magic com milik seorang mahasiswi di Gampong Rukoh, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar.

HK, warga salah satu gampong di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, diamankan polisi di Gampong Lam Gawe, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, Minggu (11/10/2026), sekitar pukul 10.00 WIB.

Pria tersebut diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Banda Aceh pada 2015. Saat itu, ia terlibat dalam kasus curanmor dengan sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasat Reskrim, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim Jatanras sejak menerima laporan korban pada 16 Agustus 2026.

“Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswi bernama Mahdalena (21), asal Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, yang kehilangan sejumlah barang berharga dari kamar kosnya di Gampong Rukoh, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar,” ujar Dizha.

Ia menjelaskan, pencurian tersebut diketahui korban pada Minggu (16/8/2026), sekitar pukul 07.00 WIB. Beberapa jam sebelumnya, tepatnya sekitar pukul 00.30 WIB, korban masih menggunakan telepon genggamnya dan meletakkannya di samping tempat tidur untuk diisi daya sebelum beristirahat.

Namun, saat terbangun pada pagi hari, korban mendapati telepon genggam tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

Korban kemudian mencari barang miliknya di sekitar kamar kos. Saat memeriksa kondisi tempat tinggalnya, ia menemukan jendela ruang tamu dalam keadaan terbuka. Palang pengaman jendela yang sebelumnya terpasang juga diketahui telah terlepas.

Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan bahwa seseorang telah masuk ke dalam tempat tinggalnya dan mengambil barang-barang tanpa izin.

Setelah dilakukan pemeriksaan, korban mengetahui tiga barang miliknya telah hilang, yakni satu unit HP Samsung A03s warna abu-abu, satu unit HP Oppo X11 Pro warna ungu kehitaman, serta satu unit magic com.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp4 juta. Ia kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Banda Aceh dengan nomor laporan LP/B/614/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 16 Agustus 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan keterangan untuk mengungkap identitas serta keberadaan terduga pelaku.

Setelah hampir dua bulan melakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan HK di Gampong Lam Gawe, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.

Berbekal informasi tersebut, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan HK pada Minggu (11/10/2026), sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Samsung A03s warna abu-abu, satu unit HP Oppo X11 Pro warna ungu, dan satu unit magic com merek Miyako.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HK mengakui telah mengambil barang-barang milik korban. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penelusuran kepolisian, HK diketahui pernah terlibat kasus curanmor pada 2015 dengan sejumlah TKP di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.

Saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Kompol Dizha menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Banda Aceh dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta mengungkap tindak pidana yang meresahkan warga.

Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan tempat tinggal, terutama dengan memastikan pintu dan jendela terkunci sebelum beristirahat.

“Polresta Banda Aceh terus berupaya menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan mengungkap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya,” pungkasnya.(*)