HeadlineHukum

Polresta Banda Aceh Tak Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Kematian Taruna Poltekpel Malahayati

×

Polresta Banda Aceh Tak Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Kematian Taruna Poltekpel Malahayati

Share this article

*Kasatreskrim: Sebanyak 23 Saksi Telah Diperiksa

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menyampaikan hasil penyelidikan kasus meninggalnya calon taruna Poltekpel Malahayati Aceh, Muhammad Rasya Fadilla, dalam konferensi pers di Aula Meuligoe Rastra Sewakottama, Banda Aceh, Sabtu (10/10/2026). Foto: (Humas Polresta Banda Aceh).

BANDA ACEH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menyatakan tidak menemukan peristiwa pidana dalam penyelidikan kasus meninggalnya Muhammad Rasya Fadilla (18), calon taruna Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh, yang meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA), Banda Aceh, Minggu (27/9/2026).

Kesimpulan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Meuligoe Rastra Sewakottama, Sabtu (10/10/2026).

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap peristiwa yang menimpa mahasiswa program studi D-III Studi Nautika tersebut.

Penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor R/LI/20/IX/RES/2026/Satreskrim tertanggal 27 September 2026.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, petugas tidak menemukan suatu peristiwa pidana atas meninggalnya Muhammad Rasya Fadilla,” kata Kompol Dizha.

Dizha menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 16.21 WIB, ketika korban mendatangi poliklinik Poltekpel Malahayati Aceh dengan keluhan demam dan nyeri tenggorokan.

Berdasarkan keterangan dokter klinik, suhu tubuh korban saat diperiksa mencapai 39,7 derajat Celsius, dengan tekanan darah 131/74 mmHg dan denyut nadi 104 kali per menit.

Dokter kemudian memberikan penanganan berupa pemasangan infus serta obat minum untuk membantu mengatasi demam dan mengurangi nyeri.

Namun, pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 10.17 WIB, muncul ruam kemerahan di tubuh korban. Ruam tersebut semakin meluas hingga dokter memutuskan merujuk korban ke RSUDZA sekitar pukul 12.13 WIB dengan pendampingan tim medis.

Korban tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUDZA sekitar pukul 15.20 WIB. Menurut keterangan dokter yang menangani, kondisi korban kemudian memburuk secara drastis.

Sekitar pukul 15.57 WIB, korban mengalami sesak napas berat sehingga tim medis melakukan resusitasi jantung paru (RJP) sebanyak lima siklus di ruang resusitasi.

“Berdasarkan keterangan dokter yang menangani, korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 16.05 WIB,” ujar Dizha.

Dalam proses penyelidikan, penyidik turut meminta keterangan dari dokter yang menangani korban di RSUDZA.

Dokter spesialis kulit dan kelamin yang bertugas di IGD, dr. Sulamsih Sri Budini, Sp.KK, menerangkan bahwa berdasarkan gejala klinis dan hasil pemeriksaan laboratorium, korban didiagnosis mengalami demam berdarah dengue (DBD) berat.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada penyidik, diagnosis tersebut didukung oleh gejala demam yang naik turun, berkurangnya asupan makanan dan cairan, serta munculnya ruam kebiruan di sejumlah bagian tubuh.

Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan kadar trombosit sangat rendah dan leukosit tinggi. Pemeriksaan juga menemukan gangguan fungsi ginjal dengan kadar ureum 68 mg/dL dan kreatinin 3,11 mg/dL.

Selain itu, ditemukan peningkatan kadar AST/SGOT menjadi 62 U/L, kadar glukosa darah 58 mg/dL, serta kadar kalium 3,10 mmol/L.

Dizha mengatakan, kondisi korban memburuk dengan cepat hingga mengalami gangguan pernapasan yang memerlukan tindakan resusitasi.

“Berdasarkan keterangan medis, meninggalnya korban berkaitan dengan komplikasi berat berupa *Dengue Shock Syndrome* dan kegagalan fungsi multiorgan yang berkembang secara akut,” jelasnya.

Sementara itu, dokter klinik Poltekpel Malahayati Aceh, dr. Rahmawati Aliwarman, menerangkan bahwa korban awalnya mengalami demam tinggi disertai menggigil dan nyeri tenggorokan. Gejala tersebut kemudian berkembang dengan munculnya bercak merah tidak beraturan yang menyebar di wajah, tangan, kaki, badan, punggung, dan kepala.

Selain meminta keterangan tenaga medis, penyidik juga berkoordinasi dengan dokter forensik untuk melakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban.

Berdasarkan Visum et Repertum Nomor 097/VER/SK-19/KFM/IX/2026, dokter forensik Prof. Dr. dr. Taufik Suryadi, Sp.F(K), Dipl-BE, tidak menemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban.

Pemeriksaan luar menemukan bercak dan bintik kehitaman serta kemerahan kehitaman pada sejumlah bagian tubuh, antara lain wajah, leher, dada, perut, pinggang, kantung pelir, serta belahan bokong kanan dan kiri.

Dizha menambahkan, hasil pemeriksaan radiologi melalui *head CT scan* tidak menunjukkan adanya infark, perdarahan, ataupun peningkatan tekanan intrakranial pada otak. Namun, ditemukan peradangan pada rongga sinus etmoid dan maksila di kedua sisi.

Meski tidak menemukan tanda kekerasan, dokter forensik menjelaskan bahwa penyebab pasti kematian korban tidak dapat ditentukan secara medis hanya berdasarkan pemeriksaan luar yang dilakukan.

Hal itu karena tidak dilakukan autopsi atau pemeriksaan bagian dalam jenazah, sesuai dengan batasan permintaan pemeriksaan dari pihak kepolisian.

“Dokter forensik menjelaskan bahwa penyebab pasti kematian korban tidak dapat dipastikan melalui pemeriksaan yang dilakukan tanpa autopsi,” ungkap Dizha.

Untuk mengungkap peristiwa tersebut, Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melakukan penyelidikan di lingkungan Poltekpel Malahayati Aceh, berkoordinasi dengan pihak kampus, RSUDZA, dan dokter forensik, serta mengamankan rekaman kamera pengawas atau CCTV dari asrama dan klinik.

Penyidik juga telah meminta keterangan dari 23 saksi, termasuk dokter Poltekpel, dokter yang bertugas di IGD RSUDZA, dokter spesialis kulit dan kelamin, dokter forensik, serta pihak keluarga korban.

Selain keterangan saksi, penyidik mengumpulkan sejumlah dokumen sebagai bahan penyelidikan. Dokumen tersebut meliputi rekam medis korban saat mendaftar sebagai calon taruna pada 6 Mei 2026, rekam medis ketika berobat di klinik kampus pada 26 September 2026, rekaman CCTV dari 10 titik, hasil pemeriksaan laboratorium dan CT scan tertanggal 27 September 2026, serta dokumen Visum et Repertum.

Dari seluruh rangkaian penyelidikan tersebut, polisi menyimpulkan tidak menemukan peristiwa pidana terkait meninggalnya Muhammad Rasya Fadilla.

“Kesimpulan itu didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi, dokumen medis, rekaman CCTV, serta keterangan dokter dan hasil pemeriksaan forensik yang menjadi bagian dari penyelidikan,” kata Dizha.

Penyidik juga mencatat adanya penanganan medis terhadap korban sejak keluhan awal di klinik kampus hingga dirujuk ke RSUDZA.

“Meski demikian, berdasarkan keterangan dokter forensik, penyebab pasti kematian korban secara medis tidak dapat dipastikan melalui pemeriksaan yang dilakukan tanpa autopsi,” pungkasnya. (*)