SABANG – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus memperkuat peran dan kewenangannya dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan. Salah satunya melalui persiapan Program Penjaminan Polis (PPP) yang dijadwalkan mulai berlaku paling lambat Januari 2028.
Hal tersebut disampaikan Sub Manager Kantor Perwakilan LPS I, Muhammad Syafril, saat memberikan pemaparan dalam kegiatan Media Gathering LPS bersama media di Provinsi Aceh yang berlangsung di Kota Sabang, Rabu (7/10/2026).
Kegiatan yang diikuti sekitar 30 media di Aceh tersebut menjadi momentum LPS mempererat silaturahmi sekaligus membangun sinergi dengan media dalam menyampaikan informasi yang akurat mengenai tugas dan fungsi LPS kepada masyarakat.
Dalam paparannya, Syafril menjelaskan bahwa kewenangan LPS semakin luas setelah adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
Melalui regulasi tersebut, LPS mendapat mandat untuk menyelenggarakan Program Penjaminan Polis serta melakukan resolusi terhadap perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.
Program Penjaminan Polis ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis, tertanggung, maupun peserta apabila perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.
“Dengan penguatan peran dan kewenangan LPS dalam Program Penjaminan Polis, termasuk mandat sebagai risk minimizer serta kewenangan melakukan resolusi terhadap perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, LPS diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada pemegang polis, tertanggung, dan peserta,” kata Syafril.
Menurutnya, mandat sebagai risk minimizer membuat peran LPS tidak hanya terbatas pada pemberian penjaminan. LPS juga memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna meminimalkan risiko serta mendukung penanganan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang mengalami permasalahan keuangan.
Penguatan peran tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian sekaligus mendorong peningkatan penetrasi asuransi di tengah masyarakat.
Syafril mengatakan, Program Penjaminan Polis mulai berlaku paling lambat Januari 2028. Untuk memastikan masyarakat memahami program tersebut, LPS terus melakukan berbagai persiapan, termasuk meningkatkan literasi dan edukasi mengenai perasuransian.
Upaya tersebut dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi dan edukasi, termasuk membangun sinergi dengan media massa di daerah.
“Melalui media, informasi mengenai tugas dan fungsi LPS serta persiapan Program Penjaminan Polis dapat disampaikan secara lebih luas kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain membahas penjaminan polis, Syafril juga memaparkan pelaksanaan fungsi penjaminan simpanan LPS di Provinsi Aceh.
Sejak berdiri hingga 30 September 2026, LPS telah melakukan penanganan klaim penjaminan simpanan terhadap empat BPR/BPRS di Aceh yang dicabut izin usahanya. Keempatnya yakni BPR Hareukat, BPR Aceh Utara, BPRS Kota Juang, dan BPRS Gayo Persada.
“Dalam pelaksanaan penjaminan simpanan bank di wilayah Aceh, LPS telah membayarkan sebesar Rp46,80 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp47,07 miliar,” ungkap Syafril.
Pembayaran tersebut telah memperhitungkan nilai maksimum penjaminan LPS sebesar Rp2 miliar, set-off terhadap kewajiban nasabah, serta hasil penanganan keberatan nasabah yang diterima LPS.
Syafril menegaskan, fungsi penjaminan simpanan maupun Program Penjaminan Polis merupakan bagian penting dari upaya LPS memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam menggunakan layanan sektor keuangan.
Dengan adanya perlindungan tersebut, masyarakat diharapkan semakin percaya untuk menyimpan dana di perbankan maupun menggunakan produk asuransi.
“Melalui pelaksanaan fungsi penjaminan simpanan dan polis asuransi, LPS berharap masyarakat dapat merasa aman dalam mengakses sistem keuangan, termasuk industri perbankan dan asuransi,” katanya.
Pada akhirnya, perlindungan tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kepastian bagi masyarakat, tetapi juga ikut memperkuat kepercayaan publik serta mendukung terjaganya stabilitas sistem keuangan nasional.(*)













