HeadlineHukum

Kejari Aceh Besar Setor Rp2,6 Miliar Uang Pengganti Korupsi ke Kas Negara

×

Kejari Aceh Besar Setor Rp2,6 Miliar Uang Pengganti Korupsi ke Kas Negara

Share this article
Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menyerahkan bukti setoran uang pengganti perkara korupsi melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Jantho, Rabu (7/10/2026). Foto: (Kejari Aceh Besar).

ACEH BESAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kembali memulihkan keuangan negara dari perkara tindak pidana korupsi.

Kali ini, Jaksa Eksekutor menyetorkan uang hasil eksekusi perkara korupsi sebesar Rp2.615.614.665 ke Kas Negara melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Jantho, Rabu (7/10/2026).

Uang tersebut merupakan hasil eksekusi dua putusan pengadilan, yakni Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 8199 K/Pid.Sus/2026 tanggal 12 Agustus 2026 atas nama terpidana TW dan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna tanggal 2 Februari 2026 atas nama terpidana M.

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Aceh Besar, Dr. Asmadi Syam, mengatakan penyetoran tersebut menambah pemulihan keuangan negara yang telah dilakukan sebelumnya sepanjang 2026 sebesar Rp1.158.799.093.

Dengan demikian, total uang negara yang berhasil dipulihkan Bidang Pidsus Kejari Aceh Besar sepanjang 2026 mencapai Rp3.774.413.758.

Sementara itu, Kepala Kejari Aceh Besar, Dr. Wisnu Murtopo, melalui Kasi Intelijen Andiko, S.H., M.H., menegaskan komitmen kejaksaan dalam melakukan pemulihan keuangan negara melalui penegakan hukum.

“Kami berkomitmen penuh mewujudkan penegakan hukum yang adil, pasti, humanis, dan selalu berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Menurutnya, pemulihan aset negara merupakan bagian penting dalam penanganan perkara korupsi. Penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pemberian hukuman kepada pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dikembalikan untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan.(*)