HeadlineHukum

Kasus Penganiayaan di SMAN 3 Banda Aceh Naik ke Penyidikan, Polisi Siapkan Langkah Hukum

×

Kasus Penganiayaan di SMAN 3 Banda Aceh Naik ke Penyidikan, Polisi Siapkan Langkah Hukum

Share this article
Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono. Foto: (Humas Polresta Banda Aceh).

BANDA ACEH – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar di SMA Negeri 3 Banda Aceh memasuki tahap baru. Polresta Banda Aceh telah meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menggelar perkara pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa laporan dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut memiliki dasar untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kompol Miftahuda, Senin (5/10/2026).

Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima SPKT Polresta Banda Aceh pada 21 September 2026. Laporan disampaikan seorang warga berinisial EN (46), yang melaporkan dugaan penganiayaan terhadap anaknya yang masih berusia 15 tahun dan merupakan pelajar kelas X SMA Negeri 3 Banda Aceh.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di toilet SMA Negeri 3 Banda Aceh, Desa Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/736/IX/2026/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH, tertanggal 21 September 2026.

“Dalam laporan tersebut, terdapat tujuh anak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Ketujuhnya merupakan pelajar di SMA Negeri 3 Banda Aceh,” jelas Miftahuda.

Sejak laporan diterima, penyidik telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut. Di antaranya memeriksa pelapor dan korban, melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), serta meminta keterangan dari guru dan tujuh orang saksi lainnya.

Penyidik juga telah meminta keterangan dari tujuh anak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Bhayangkara terkait pemeriksaan visum terhadap anak korban,” ujarnya.

Dalam proses penanganan perkara yang melibatkan anak, Polresta Banda Aceh juga memastikan aspek perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi perhatian.

Korban telah dirujuk ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Banda Aceh untuk mendapatkan pendampingan. Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Banda Aceh terkait laporan sosial terhadap korban dan para saksi.

Selain itu, penyidik berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Banda Aceh dalam penanganan perkara tersebut.

Setelah serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan dilakukan, penyidik kemudian melaksanakan gelar perkara pada Jumat (2/10/2026).

“Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa perkara dugaan penganiayaan tersebut memenuhi dasar untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Miftahuda.

Untuk tahapan selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Penyidik juga akan kembali melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan penetapan tersangka atau penentuan status anak yang berkonflik dengan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penentuan status hukum akan dilakukan melalui proses dan mekanisme sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Selain melanjutkan proses penyidikan, kepolisian juga menyiapkan upaya diversi sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian perkara yang melibatkan anak.

Perkara tersebut ditangani dengan mengacu pada Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Polresta Banda Aceh menegaskan penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan tetap mengedepankan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi anak.

“Kami memastikan proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak,” pungkas Kompol Miftahuda.(*)