SABANG – Pemerintah Kota Sabang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang menyepakati Rancangan Qanun Kota Sabang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Sabang Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025-2026 yang berlangsung di Gedung DPRK Sabang, Selasa (29/9/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam, Wakil Wali Kota Sabang Suradji Junus, Ketua DPRK Sabang Magdalaina, unsur pimpinan dan anggota DPRK Sabang, serta jajaran Pemerintah Kota Sabang.
Dalam rapat tersebut, pimpinan DPRK Sabang bersama Wali Kota Sabang menandatangani persetujuan bersama terhadap Rancangan Qanun Perubahan APBK Sabang Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan dan penetapan perubahan anggaran daerah sebelum selanjutnya dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Aceh.
Setelah agenda persetujuan bersama tersebut, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Paripurna ke-12 dalam rangka Penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2025-2026.
Dalam pendapat akhirnya, Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Qanun Perubahan APBK Sabang Tahun Anggaran 2026 telah melalui serangkaian proses pembahasan antara DPRK Sabang dan Pemerintah Kota Sabang.
Menurut Zulkifli, seluruh tahapan pembahasan telah dilakukan melalui komunikasi dan koordinasi antara pihak legislatif dan eksekutif guna menghasilkan dokumen perubahan anggaran yang dapat menjadi dasar pelaksanaan program pembangunan daerah.
“Rancangan Qanun Perubahan APBK Sabang Tahun Anggaran 2026 ini selanjutnya akan segera kami sampaikan kepada Gubernur Aceh untuk dilakukan evaluasi,” kata Zulkifli.
Ia menjelaskan, penyampaian kepada Gubernur Aceh merupakan tahapan lanjutan setelah adanya persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Sabang dan DPRK Sabang.
Zulkifli juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Sabang, khususnya Badan Anggaran DPRK Sabang, Tim Anggaran Pemerintah Kota Sabang (TAPK), serta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) beserta jajaran.
Apresiasi tersebut disampaikan atas kerja sama, koordinasi, dan komitmen seluruh pihak selama berlangsungnya rangkaian pembahasan perubahan APBK Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi bagian penting dalam memastikan agenda pemerintahan dan pembangunan daerah dapat berjalan sesuai dengan ketentuan serta kebutuhan masyarakat.
“ Kita telah bekerja sama dan bersinergi dengan baik sehingga dapat menyelesaikan beberapa agenda penting yang telah sama-sama kita sepakati dalam rapat-rapat sebelumnya,” ujarnya.
Selain menyelesaikan pembahasan Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026, sejumlah agenda penting juga telah dituntaskan selama Masa Sidang III Tahun Sidang 2025-2026.
Di antaranya pembahasan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Sabang Tahun Anggaran 2025 yang telah disepakati dan ditetapkan menjadi qanun.
Selanjutnya, Pemerintah Kota Sabang bersama DPRK juga telah melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Sabang Tahun Anggaran 2026.
Agenda lainnya adalah persetujuan bersama terhadap Rancangan Qanun Perubahan APBK Sabang Tahun Anggaran 2026 yang menjadi salah satu agenda utama dalam rapat paripurna tersebut.
Zulkifli mengakui bahwa selama proses pembahasan terdapat dinamika, termasuk perbedaan pendapat dalam penyampaian argumen maupun jawaban atas berbagai pertanyaan yang disampaikan anggota DPRK Sabang.
Namun, ia menilai perbedaan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses demokrasi dalam pembahasan kebijakan dan penganggaran daerah.
“Saya menyadari dalam proses pembahasan ini tentu ada perbedaan pendapat dalam penyampaian argumen maupun jawaban atas pertanyaan dari anggota DPRK. Namun, semua itu merupakan bagian dari proses demokrasi dalam merumuskan dan menghasilkan keputusan bersama,” katanya.
Ia menegaskan, perbedaan pandangan yang muncul selama pembahasan hendaknya tidak mengurangi semangat kerja sama antara Pemerintah Kota Sabang dan DPRK.
Sebaliknya, dinamika tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari proses untuk memperkuat pembahasan kebijakan sehingga keputusan yang dihasilkan dapat memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Zulkifli juga menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Sabang apabila selama rangkaian pembahasan terdapat kekurangan maupun penyampaian yang kurang berkenan.
“Semua itu tidak lain hanya untuk merumuskan dan menghasilkan suatu keputusan yang terbaik, demi perbaikan dan kemajuan kita bersama untuk pembangunan Kota Sabang yang kita cintai,” jelasnya.
Ia berharap kesepahaman dan sinergi yang telah terbangun antara Pemerintah Kota Sabang dan DPRK dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan.
Menurutnya, kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRK memiliki peran penting dalam menjalankan amanah pemerintahan, menyusun kebijakan pembangunan, serta memastikan program-program daerah dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Zulkifli juga mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga komunikasi dan koordinasi dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab masing-masing.
Dengan disepakatinya Rancangan Qanun Perubahan APBK Sabang Tahun Anggaran 2026, proses selanjutnya akan memasuki tahapan evaluasi oleh Gubernur Aceh. Hasil evaluasi tersebut nantinya menjadi bagian dari proses menuju penetapan perubahan APBK Sabang Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah Kota Sabang berharap seluruh tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan sehingga pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah dapat terus berjalan secara efektif.
“Semoga sinergi yang telah terbangun antara Pemerintah Kota Sabang dan DPRK Sabang dapat terus kita jaga dalam menjalankan amanah dan tanggung jawab bersama, terutama dalam mendukung pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Sabang,” pungkas Zulkifli.(*)
Advertorial.














