BeritaHeadline

Pemekaran Aceh Raya Menggema, Bupati dan Ketua DPRK Aceh Besar Hadiri Rapimnas di Jakarta

×

Pemekaran Aceh Raya Menggema, Bupati dan Ketua DPRK Aceh Besar Hadiri Rapimnas di Jakarta

Share this article
Ketua Panitia Pemekaran Aceh Raya, Drs. H. Abdurrahman Ahmad,. Foto: (Panitia CDOB Aceh Raya).

ACEH BESAR — Perjuangan pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Aceh Raya kembali diperkuat di tingkat nasional. Bupati Aceh Besar dan Ketua DPRK Aceh Besar bersama Panitia Persiapan CDOB Kabupaten Aceh Raya menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (FORKONAS PP DOB) se-Indonesia di Jakarta, Senin (28/9/2026).

Rapimnas tersebut menjadi ajang konsolidasi bagi sekitar 300 perwakilan CDOB dari berbagai daerah di Indonesia. Pertemuan ini membahas langkah bersama dalam mendorong percepatan pembentukan daerah otonomi baru, yang hingga kini masih menghadapi kendala moratorium pemekaran.

Ketua Panitia CDOB Aceh Raya, Drs. H. Abdurrahman Ahmad, mengatakan kehadiran delegasi Aceh Raya dalam forum nasional tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk terus mengawal aspirasi masyarakat yang telah diperjuangkan sejak 1999.

“Perjuangan Aceh Raya bukan sekadar wacana, tetapi merupakan aspirasi masyarakat yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Rapimnas ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi nasional agar pemerintah memberikan kepastian terhadap proses pembentukan daerah otonomi baru,” ujar Abdurrahman.

Menurutnya, perjuangan pembentukan Kabupaten Aceh Raya perlu terus dikawal melalui komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik di tingkat daerah maupun nasional.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Panitia CDOB Aceh Raya, Teungku Helmi, SE., MM, mengatakan Rapimnas 2026 diharapkan menjadi momentum untuk menyatukan langkah seluruh CDOB dalam memperjuangkan aspirasi masing-masing daerah.

“Sekitar 300 perwakilan CDOB dari seluruh Indonesia akan berkumpul untuk bersama-sama memperjuangkan aspirasi daerah masing-masing yang masih terkendala moratorium nasional,” kata Helmi.

Helmi menjelaskan, CDOB Kabupaten Aceh Raya meliputi tujuh kecamatan, yakni Lhoong, Leupung, Lhoknga, Peukan Bada, Pulo Aceh, Darul Imarah, dan Darul Kamal.

Panitia CDOB Aceh Raya, kata dia, terus memperkuat komunikasi dengan pemerintah daerah serta berkoordinasi di tingkat nasional bersama daerah-daerah lain yang tergabung dalam FORKONAS PP DOB.

Pembentukan Aceh Raya, lanjut Helmi, diarahkan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Selain itu, pemekaran diharapkan dapat mendorong pemerataan pembangunan serta membuka ruang yang lebih besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah yang menjadi cakupan CDOB Aceh Raya.

“Kami berharap pemerintah membuka ruang bagi pembentukan daerah otonomi baru. Rapimnas ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat aspirasi masyarakat dari berbagai daerah yang terus memperjuangkan pembentukan DOB,” ujarnya.

Dalam Rapimnas tersebut, FORKONAS PP DOB juga membahas perkembangan kebijakan nasional mengenai penataan daerah dan pembentukan daerah otonomi baru.

Panitia CDOB Aceh Raya menilai dinamika kebijakan nasional tersebut perlu diikuti dengan kesiapan daerah, baik dari sisi administrasi maupun koordinasi antarpemangku kepentingan.

Karena itu, Panitia CDOB Aceh Raya akan terus mempersiapkan berbagai aspek yang diperlukan dalam proses penataan daerah, sekaligus memperkuat komunikasi dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, DPRD, serta pemangku kepentingan lainnya.

Bagi Aceh Raya, perjuangan tersebut bukan hanya tentang pembentukan wilayah administratif baru. Lebih jauh, pemekaran diharapkan dapat menghadirkan pemerintahan yang lebih dekat dengan masyarakat, pelayanan publik yang lebih mudah dijangkau, serta pembangunan yang semakin merata.

Melalui Rapimnas tersebut, FORKONAS PP DOB diharapkan dapat merumuskan langkah-langkah strategis dalam mengawal proses penataan daerah dan memperjuangkan aspirasi pembentukan daerah otonomi baru di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Aceh Raya. (*)