BANDA ACEH — Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh bersama Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh menandatangani persetujuan bersama Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan persetujuan bersama tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRK Banda Aceh setelah masing-masing fraksi menyampaikan pandangan akhirnya, Senin (21/9/2026) malam.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, ST, didampingi Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab dan Wakil Ketua II Musriadi. Dari pihak eksekutif hadir langsung Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal dan Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah, serta jajaran SKPK, Forkopimda dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Irwansyah mengatakan perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 diarahkan untuk menjaga kesinambungan pembangunan sekaligus memastikan sumber daya publik digunakan secara bijaksana.
Menurutnya, setiap kebijakan belanja harus dilandasi kejelasan tujuan, ketepatan prioritas, serta orientasi pada hasil yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Pandangan akhir fraksi-fraksi yang disampaikan pada hari ini menjadi catatan penting sekaligus landasan moral dan politik bagi pemerintah kota dalam melangkah menjalankan kebijakan anggaran melalui Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026,” kata Irwansyah.
Ia berharap seluruh masukan, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi dapat ditindaklanjuti secara bijaksana oleh pihak eksekutif.
Hal tersebut dinilai penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Banda Aceh.
Irwansyah juga mengingatkan bahwa waktu pelaksanaan anggaran 2026 tersisa sekitar tiga bulan. Karena itu, kesepakatan yang telah dicapai perlu segera diterjemahkan ke dalam langkah pelaksanaan yang konkret.
“Kecepatan menjadi penting, namun harus berjalan seiring dengan ketelitian, kepatuhan, dan kualitas pelaksanaan. Pada akhirnya, yang kita kehendaki bukan sekadar selesainya proses penganggaran, melainkan terwujudnya pembangunan yang lebih responsif, pelayanan publik yang semakin baik, dan manfaat yang semakin dekat dengan kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyampaikan sejumlah angka dalam Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati bersama.
Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1.568.776.482.829, meningkat Rp256.799.927.055 atau 19,57 persen dibandingkan pendapatan daerah dalam APBK murni yang ditetapkan sebesar Rp1.311.976.555.774.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.578.660.138.691, meningkat Rp259.483.582.917 atau 19,67 persen dibandingkan belanja daerah dalam APBK murni sebesar Rp1.319.176.555.774.
“Selanjutnya, penerimaan pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp12.683.655.862 yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp2.800.000.000,” kata Illiza.
Dengan ditandatanganinya persetujuan bersama tersebut, proses perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 selanjutnya memasuki tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)














