BANDA ACEH – Praktisi hukum Muhammad Zubir, S.H., M.H., meminta aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, memastikan keluarga tersangka mendapat pemberitahuan ketika seseorang ditangkap maupun ditahan.
Zubir mengatakan kewajiban tersebut telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Menurutnya, ketentuan mengenai pemberitahuan penangkapan diatur dalam Pasal 95 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025. Dalam ketentuan tersebut, tembusan surat perintah penangkapan harus diberikan kepada keluarga tersangka, orang yang ditunjuk tersangka, atau ketua rukun warga/rukun tetangga tempat tersangka tinggal paling lama satu hari sejak penangkapan dilakukan.
“Ketentuan ini harus menjadi perhatian penegak hukum. Setiap penangkapan wajib diketahui oleh keluarga tersangka atau pihak yang ditentukan dalam undang-undang,” kata Zubir di Banda Aceh, Kamis (20/8/2026).
Sementara untuk penahanan, lanjutnya, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 100 ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2025.
Pasal tersebut mengatur bahwa dalam waktu paling lama satu hari sejak penahanan, tembusan surat perintah penahanan atau penetapan hakim harus diberikan kepada keluarga atau wali tersangka/terdakwa maupun orang yang ditunjuk oleh tersangka atau terdakwa.
Zubir menyampaikan hal tersebut menyikapi maraknya informasi mengenai penangkapan dan penahanan masyarakat yang diduga terlibat dalam kerusuhan aksi demonstrasi di Banda Aceh pada 15 Agustus 2026.
Ia menyebut saat ini dirinya bersama tim tengah melakukan pendampingan hukum terhadap tersangka dalam perkara tersebut.
“Sudah ada tersangka yang sedang kami tangani. Kami juga siap membantu masyarakat lainnya yang ditangkap dalam perkara ini. Silakan menghubungi kami, maka tim kami akan mengadvokasi dalam hal membela hak-hak hukum tersangka,” ujar Zubir.
Pengacara publik yang juga Managing Partner EMZED LAW FIRM itu menegaskan bahwa pemberitahuan kepada keluarga merupakan bagian penting dari perlindungan hak-hak hukum seseorang yang sedang berhadapan dengan proses pidana.
Menurutnya, keluarga perlu mengetahui keberadaan anggota keluarganya ketika dilakukan penangkapan maupun penahanan agar dapat memperoleh kepastian dan mengambil langkah hukum yang diperlukan.
“Kami meminta penegak hukum yang berwenang, dalam hal ini aparat kepolisian, apabila melakukan penangkapan dan penahanan agar memberitahukan kepada keluarga tersangka atau kepada RT/RW setempat, agar keberadaan tersangka diketahui oleh keluarga dan lingkungan,” katanya.
Ia menambahkan, pemberitahuan tersebut juga penting untuk mencegah munculnya kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait keberadaan seseorang yang sedang menjalani proses hukum.
“Jadi tidak ada istilahnya orang hilang atau penculikan,” pungkas Zubir.(*)













