HeadlineNasional

Polri Ungkap Dugaan Penyelundupan Emas Hasil Tambang Ilegal ke Dubai, Dua WNA India Diamankan

×

Polri Ungkap Dugaan Penyelundupan Emas Hasil Tambang Ilegal ke Dubai, Dua WNA India Diamankan

Share this article
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menunjukkan barang bukti emas dan residu hasil pengolahan yang diamankan dalam pengungkapan dugaan jaringan penyelundupan emas hasil tambang ilegal ke luar negeri di Jakarta, Minggu (16/8/2026). Foto: (Humas Polri).

Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan jaringan penambangan emas ilegal yang hasilnya diproses di Jakarta dan diduga akan diselundupkan ke luar negeri, salah satunya menuju Dubai.

Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri untuk memperkuat penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, penyidik menelusuri aktivitas pertambangan ilegal dari hulu hingga hilir, termasuk peredaran dan pengolahan hasil tambang sebelum dikirim ke luar negeri.

“Patut diduga hasil penjualannya di Jakarta ini nantinya akan dibawa ke luar negeri dengan cara diselundupkan ke negara-negara tujuan secara ilegal,” ujar Irhamni di Jakarta, Minggu (16/8/2026) dini hari.

Dalam operasi tersebut, penyidik melakukan penindakan di dua apartemen di kawasan Jakarta Utara. Polisi mengamankan dua warga negara asing yang berdasarkan paspornya merupakan warga negara India.

Di lokasi pertama, polisi menemukan sekitar 2,5 kilogram emas yang terdiri dari dua batang emas masing-masing sekitar satu kilogram serta emas berbentuk cincin dengan berat sekitar setengah kilogram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam brankas.

Sementara di lokasi kedua, penyidik menemukan tempat yang diduga digunakan untuk mengolah emas sebelum diselundupkan ke luar negeri. Polisi juga menemukan 18 keping logam putih yang disebut sebagai residu dari proses pengolahan emas dengan berat sekitar 18 kilogram.

“Ini residunya, mendekati silver. Residu dari pengolahan emas. Ada 18 keping, kurang lebih 18 kilogram,” jelas Irhamni.

Selain emas dan residu hasil pengolahan, penyidik turut menyita uang tunai dalam rupiah dan dolar Amerika Serikat serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses pengolahan emas.

Menurut Irhamni, dua WNA tersebut diketahui baru sekitar dua bulan berada di Indonesia. Keduanya masuk menggunakan paspor untuk kepentingan investor maupun perdagangan.

Berdasarkan informasi yang diterima penyidik, jaringan tersebut diduga mampu mengolah material emas dalam jumlah besar. Dalam sehari, aktivitas pengolahan diperkirakan mencapai sekitar 30 kilogram material emas.

“Kalau satu hari sesuai informasi yang kami terima kurang lebih 30 kilogram per hari. Bisa dibayangkan 30 kilogram itu kali 30 hari, kurang lebih satu ton,” ungkapnya.

Dengan asumsi harga emas sekitar Rp2,6 juta per gram, Irhamni memperkirakan nilai ekonominya dapat mencapai hampir Rp3 triliun dalam satu bulan apabila volume tersebut benar-benar terealisasi.

Polri masih mendalami asal-usul material emas, alur pengolahan, serta jaringan yang terlibat dalam dugaan penyelundupan tersebut.

Irhamni mengatakan, kelompok yang terungkap merupakan salah satu jaringan yang diduga memiliki jalur penyelundupan menuju Dubai. Polisi juga tengah memburu kelompok lainnya.

“Ini salah satu kelompok, ini masih kelompok Dubai, belum lagi ada kelompok-kelompok lain yang sedang kami lakukan pengejaran,” katanya.

Terhadap dua warga negara India yang diamankan, penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Kedutaan India untuk menentukan langkah hukum.

“Untuk warga negara India tentunya kami lakukan pemeriksaan dulu. Nanti kami koordinasi dengan Kedutaan India. Kebijakannya seperti apa, apakah kita lakukan penegakan hukum dan penahanan di Indonesia ataupun deportasi dan sebagainya,” ujar Irhamni.

Sementara terhadap pihak-pihak lain, terutama warga negara Indonesia yang diduga terlibat, Polri memastikan proses pengejaran dan penegakan hukum akan terus dilakukan.

“Pelaku-pelaku dari Indonesia tentunya akan kami kejar, kami lakukan penegakan hukum dan penahanan,” tegasnya.

Polri juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan informasi terkait aktivitas pertambangan ilegal maupun dugaan jaringan penyelundupan hasil tambang ke luar negeri. Langkah tersebut dinilai penting untuk memutus mata rantai aktivitas ilegal mulai dari hulu hingga hilir.(*)