DaerahHeadline

Satpol PP dan WH Aceh Besar Tertibkan PKL di Pasar Ketapang, Kembalikan Fungsi Badan Jalan

×

Satpol PP dan WH Aceh Besar Tertibkan PKL di Pasar Ketapang, Kembalikan Fungsi Badan Jalan

Share this article
Satpol PP dan WH Aceh Besar menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan depan Pasar Ketapang, Kecamatan Darul Imarah, Kamis (2/7/2026). FOTO: (MC ACEH BESAR).

Aceh Besar – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang badan jalan depan Pasar Ketapang, Kecamatan Darul Imarah, Kamis (2/7/2026). Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik sekaligus menciptakan kawasan pasar yang tertib, bersih, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, SSTP., MPA., mengatakan dalam operasi tersebut petugas masih menemukan sejumlah pedagang yang membuka lapak di bahu jalan dan di atas saluran drainase. Keberadaan lapak tersebut dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas, ketertiban umum, serta mengurangi estetika kawasan pasar.

“Kami memberikan pemahaman kepada para pedagang bahwa berjualan di bahu jalan maupun di atas drainase merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Penertiban ini bertujuan menciptakan kawasan pasar yang lebih rapi, bersih, dan nyaman sehingga masyarakat dapat berbelanja dengan aman,” ujar Muhajir.

Menurutnya, sebelum penertiban dilakukan, Satpol PP dan WH Aceh Besar telah berulang kali melakukan sosialisasi, memberikan imbauan, serta menyampaikan peringatan kepada para pedagang agar memanfaatkan lokasi berjualan yang telah disediakan pemerintah.

Ia menegaskan, tindakan tegas akan tetap dilakukan apabila masih ditemukan pedagang yang mengabaikan peringatan dan kembali berjualan di lokasi yang dilarang.

“Apabila masih ada pedagang yang mengabaikan peringatan dan tetap melanggar, kami akan mengambil tindakan tegas sebagai bentuk penegakan peraturan,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang dagangan milik pedagang yang tetap berjualan di area terlarang. Barang-barang tersebut dibawa ke Pos Satpol PP dan WH Aceh Besar sebagai bagian dari proses penertiban sesuai prosedur.

Muhajir menambahkan, penegakan ketertiban umum merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam menciptakan kawasan pasar yang tertata, sehingga aktivitas perdagangan dapat berlangsung lebih tertib tanpa mengganggu kepentingan pengguna jalan maupun masyarakat.

Seluruh rangkaian penertiban dilaksanakan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengimbau seluruh pedagang agar mematuhi aturan yang berlaku dengan menempati lokasi yang telah disediakan, sehingga tercipta lingkungan pasar yang tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.(*)