HeadlineParlementaria

Ketua DPRK Banda Aceh Minta Pelaku Usaha Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan

×

Ketua DPRK Banda Aceh Minta Pelaku Usaha Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan

Share this article
Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah ST. Foto: (Humas DPRK Banda Aceh).

BANDA ACEH – Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, meminta para pelaku usaha, khususnya usaha menengah dan besar, untuk mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan guna memberikan perlindungan sosial bagi pekerja.

Hal tersebut disampaikan Irwansyah saat menerima kunjungan Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Senin (22/6/2026). Dalam pertemuan tersebut, ia juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh bersama DPRK telah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial bagi ribuan pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Alhamdulillah, dalam APBK Tahun 2026 telah dialokasikan anggaran untuk asuransi lebih dari 5.400 pekerja rentan di Banda Aceh melalui BPJS Ketenagakerjaan,” kata Irwansyah.

Menurutnya, program tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dan DPRK dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang bekerja di sektor informal dan rentan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

Ia menjelaskan, sepanjang tahun 2026 sudah terdapat tujuh pekerja rentan di Banda Aceh yang menerima santunan dari program tersebut. Proses klaim dan penyaluran manfaat juga masih terus berjalan.

“Pemerintah Kota Banda Aceh terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan melalui kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Irwansyah mengaku masih teringat sejumlah peristiwa yang merenggut nyawa pekerja saat menjalankan tugas, termasuk seorang pekerja pemasang baliho yang meninggal dunia saat bekerja, serta peserta magang yang menjadi korban kebakaran mesin Kapal Aceh Hebat.

“Mereka meninggal dunia saat bekerja mencari nafkah untuk keluarga. Karena itu, perlindungan bagi pekerja sangat penting,” katanya.

Ia menjelaskan, pekerja rentan yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan berhak mendapatkan berbagai manfaat. Jika peserta mengalami musibah hingga meninggal dunia saat bekerja, ahli waris dapat menerima santunan sebesar Rp42 juta. Selain itu, peserta yang mengalami kecelakaan kerja juga berhak memperoleh biaya pengobatan hingga sembuh sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika ada pekerja rentan seperti pemasang baliho, buruh, tukang becak dan lainnya yang mengalami musibah saat bekerja, program ini dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.

Irwansyah juga menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Menurutnya, seluruh program tersebut dirancang untuk memberikan perlindungan finansial dan meningkatkan kesejahteraan pekerja, mulai dari perlindungan saat mengalami kecelakaan kerja hingga jaminan saat memasuki masa pensiun.

Karena itu, ia mendorong seluruh pelaku usaha yang mempekerjakan karyawan, seperti pemilik kafe, warung kopi, hotel, toko, dan usaha lainnya, agar segera mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Untuk itu, kita mendorong seluruh pelaku usaha yang memiliki karyawan agar mengikutsertakan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka terlindungi dan dapat bekerja dengan lebih tenang dan nyaman,” pungkasnya.(*)