BANDA ACEH — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh terus mendalami kasus kebakaran dan pengrusakan yang terjadi di lingkungan Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK). Hingga Jumat (22/5/2026), sebanyak 15 saksi telah dimintai keterangan terkait insiden yang menyebabkan kerusakan sejumlah fasilitas pendidikan tersebut.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, para saksi yang telah diperiksa terdiri dari 13 mahasiswa, satu dosen, serta satu pelapor dari pihak Fakultas Pertanian USK.
“Sebanyak 15 saksi telah kita mintai keterangan terkait kejadian terbakarnya gedung serta fasilitas lainnya yang ada di Fakultas Pertanian USK yang terjadi pada Kamis (21/5/2026) dini hari,” kata Kompol Dizha, Jumat siang.
Ia menjelaskan, dalam proses pemeriksaan terhadap 13 mahasiswa, para mahasiswa turut didampingi Wakil Dekan Fakultas Teknik, Bambang Setiawan.
Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/418/V/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 21 Mei 2026.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Barang bukti yang dikumpulkan di antaranya batu, potongan kayu, kendaraan roda dua dan roda empat yang terbakar, hingga pecahan kaca yang diduga berkaitan dengan penggunaan bom molotov.
“Beberapa barang bukti juga telah kita sita dari tempat kejadian perkara,” ujar Dizha.
Menurutnya, jumlah saksi yang diperiksa kemungkinan masih akan bertambah seiring berjalannya proses penyidikan.
“Saat ini kasus masih dalam proses penyidikan dan kemungkinan akan ada tambahan saksi yang dimintai keterangan,” tambahnya.
Polisi juga akan melakukan pengujian Laboratorium Forensik terhadap sejumlah barang bukti yang ditemukan guna mengungkap penyebab pasti kebakaran.
Kerugian akibat insiden tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp20 miliar.
Sebelumnya, Gedung Fakultas Pertanian USK terbakar pada Kamis (21/5/2026) dini hari. Selain gedung utama, Pos Satpam serta sejumlah kendaraan yang terparkir di lokasi turut terdampak.
Kapolresta Banda Aceh melalui Kasi Humas Polresta Banda Aceh Iptu Eddy Musfikar menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, insiden tersebut diduga berawal dari konflik antar kelompok mahasiswa.
“Dua kelompok mahasiswa yang diduga berasal dari Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik dalam dua hari sebelumnya sempat terjadi keributan. Kemudian konflik berlanjut beberapa jam sebelum peristiwa kebakaran,” kata Eddy.
Keributan tersebut disebut berujung pada aksi pelemparan dan pengrusakan fasilitas kampus, termasuk kaca bangunan dan sejumlah sarana ruangan.
Dari hasil penyelidikan sementara, dua mahasiswa Fakultas Teknik juga dilaporkan mengalami luka-luka hingga harus menjalani perawatan medis.
Situasi kemudian diduga berkembang menjadi aksi balasan yang menyebabkan kerusakan lebih luas di area Fakultas Pertanian dan laboratorium.
Akibat peristiwa itu, tiga unit sepeda motor dan satu unit mobil turut terbakar.
Api berhasil dipadamkan oleh personel Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Banda Aceh bersama tim BPBD Aceh Besar.
Polisi memastikan kasus tersebut akan terus diproses guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan fasilitas pendidikan tersebut.
Sementara itu, Unit Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Satreskrim Polresta Banda Aceh juga telah melakukan Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) pasca kejadian.
Tim Inafis melakukan pengumpulan, pengawetan, pengemasan, pengangkutan, serta pendokumentasian bukti fisik yang ditemukan di lokasi.
“Saat ini kami sedang melakukan olah TKP guna mengetahui sumber awal api yang membakar Gedung Fakultas Pertanian, sepeda motor, serta Pos Pengamanan USK,” ujar Kompol Miftahuda Dizha Fezuono.
Pihak kepolisian turut mengajak masyarakat yang memiliki informasi terkait peristiwa tersebut agar melapor kepada aparat penegak hukum.
“Kami berharap kerja sama semua pihak. Apabila mengetahui siapa aktornya, segera sampaikan kepada kami. Kerahasiaan pelapor tetap terjamin,” pungkasnya.(*)













