HeadlineNasional

BI, Bareskrim Polri, dan Botasupal Musnahkan 466 Ribu Lembar Rupiah Palsu, Tegaskan Komitmen Jaga Kedaulatan Rupiah

×

BI, Bareskrim Polri, dan Botasupal Musnahkan 466 Ribu Lembar Rupiah Palsu, Tegaskan Komitmen Jaga Kedaulatan Rupiah

Share this article
Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky P. Gozali bersama unsur Bareskrim Polri, Botasupal, Kejaksaan Agung RI, dan instansi terkait menunjukkan barang bukti uang Rupiah palsu saat kegiatan Press Statement Penguatan Sinergi Pemberantasan Rupiah Palsu di Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Foto: (Humas BI).

JAKARTA — Bank Indonesia (BI) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan seluruh unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) menegaskan komitmen bersama dalam memberantas peredaran uang Rupiah palsu demi menjaga kedaulatan Rupiah dan melindungi masyarakat dalam bertransaksi.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan pemusnahan uang Rupiah palsu yang digelar di Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Kegiatan itu dihadiri Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky P. Gozali bersama pimpinan Bareskrim Polri, unsur Botasupal, Kejaksaan Agung RI, Bea Cukai, Pengadilan Negeri, Polda, hingga Kejaksaan Tinggi Negeri.

Botasupal sendiri terdiri dari sejumlah unsur strategis negara, yakni Badan Intelijen Negara (BIN), Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung RI, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia.

Dalam keterangannya, Deputi Gubernur BI Ricky P. Gozali mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sekaligus bentuk nyata penguatan perlindungan masyarakat terhadap ancaman uang palsu.

“Uang Rupiah palsu yang dimusnahkan tersebut berjumlah 466.535 lembar, yang berasal dari laporan masyarakat, perbankan, Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR), dan hasil pengolahan setoran bank kepada Bank Indonesia secara nasional selama periode 2017 hingga November 2025,” ujar Ricky.

Ia menjelaskan, BI melakukan klarifikasi terhadap uang yang diragukan keasliannya melalui pemeriksaan tenaga ahli maupun uji laboratorium. Berdasarkan hasil penelitian BI, kualitas uang palsu yang beredar selama ini relatif rendah sehingga dapat dikenali masyarakat dengan metode 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang.

Menurut Ricky, keberhasilan menekan angka peredaran uang palsu tidak terlepas dari penguatan kualitas uang Rupiah, baik dari sisi bahan uang, teknologi cetak, maupun unsur pengaman yang semakin modern dan sulit dipalsukan.

Berdasarkan data Bank Indonesia, tren temuan uang palsu terus mengalami penurunan. Pada 2023 tercatat sebanyak 5 ppm (piece per million), atau lima lembar uang palsu dalam setiap satu juta uang beredar. Angka tersebut turun menjadi 4 ppm pada periode 2024 hingga 2025.

“Hal ini menunjukkan kualitas uang Rupiah semakin baik dan semakin mudah dikenali masyarakat,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bareskrim Polri yang diwakili Wakabareskrim Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa peredaran uang palsu merupakan ancaman serius bagi stabilitas ekonomi nasional dan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap Rupiah.

“Oleh karena itu, sinergi antara Kepolisian, BI, Botasupal serta seluruh unsur terkait sangat penting dalam upaya pencegahan dan penanganannya,” ujar Nunung.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melapor kepada pihak Kepolisian atau meminta klarifikasi kepada Bank Indonesia apabila menemukan uang yang dicurigai palsu.

Sementara itu, Sekretaris Umum Botasupal Brigjen Pol. Mulyono menyampaikan bahwa berbagai strategi terus dilakukan untuk menekan peredaran uang palsu melalui langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi antarinstansi.

“Upaya pemberantasan Rupiah palsu dilakukan secara aktif melalui rangkaian strategi komprehensif yang terkoordinasi, terintegrasi dan disinkronisasikan serta dijalankan oleh setiap unsur Botasupal sesuai peran dan kewenangannya masing-masing,” kata Mulyono.

Ia menjelaskan, implementasi tugas dan kewenangan Botasupal diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012 tentang Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu.

Adapun pemusnahan uang palsu dilakukan menggunakan mesin racik khusus yang menghasilkan cacahan kertas berukuran sangat kecil sehingga tidak lagi menyerupai uang. Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur ketat dan ketentuan yang berlaku.

Selain penguatan penegakan hukum, BI dan Botasupal juga terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat melalui kampanye Cinta, Bangga, Paham Rupiah.

Dalam kampanye tersebut, masyarakat diimbau selalu memeriksa keaslian uang Rupiah menggunakan metode 3D serta menjaga kondisi uang Rupiah dengan menerapkan prinsip “5 Jangan”, yakni jangan dilipat, jangan dicoret, jangan distapler, jangan diremas, dan jangan dibasahi.

Keberhasilan Indonesia dalam meningkatkan kualitas keamanan uang Rupiah juga mendapat pengakuan internasional. Uang Rupiah Tahun Emisi 2022 meraih penghargaan Best New Banknote Series pada IACA Currency Awards 2023.

Selain itu, uang Rupiah pecahan Rp50.000 Tahun Emisi 2022 juga meraih peringkat kedua dunia sebagai mata uang paling aman dan paling sulit dipalsukan versi BestBrokers pada November 2024 dengan 17 unsur pengaman canggih.

BI bersama seluruh unsur Botasupal, Mahkamah Agung RI, serta pengadilan negeri di tingkat pusat maupun daerah menegaskan akan terus memperkuat sinergi dalam menjaga Rupiah sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.(*)