HeadlineParlementaria

DPRK Banda Aceh Gelar RDPU Raqan Insentif dan Penanaman Modal, Serap Aspirasi Pelaku Usaha dan Investor

×

DPRK Banda Aceh Gelar RDPU Raqan Insentif dan Penanaman Modal, Serap Aspirasi Pelaku Usaha dan Investor

Share this article
Ketua dan anggota Komisi III DPRK Banda Aceh memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pembahasan rancangan qanun tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (12/5/2026). Foto: (Humas DPRK Banda Aceh).

BANDA ACEH — DPRK Banda Aceh melalui Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait rancangan qanun (raqan) tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, Selasa (12/5/2026), di Gedung DPRK Banda Aceh.

Rapat tersebut dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pelaku usaha, investor, akademisi, hingga perwakilan instansi pemerintah terkait. Forum itu digelar sebagai bagian dari proses penyempurnaan rancangan qanun yang dinilai strategis untuk meningkatkan iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi di Kota Banda Aceh.

Melalui RDPU tersebut, Komisi III DPRK Banda Aceh berupaya menyerap sebanyak mungkin masukan dari para stakeholder, khususnya pelaku usaha yang selama ini berkecimpung langsung dalam dunia investasi dan usaha di Banda Aceh.

Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Royes Ruslan, mengatakan rancangan qanun tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal saat ini masih dalam tahap pembahasan dan penyempurnaan. Karena itu, DPRK membutuhkan berbagai pandangan dari para pelaku usaha agar qanun yang dihasilkan nantinya benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Menurut Royes, keberadaan qanun tersebut sangat penting karena akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan berbagai kemudahan dan insentif kepada investor maupun pelaku usaha yang berinvestasi di Banda Aceh.

“Kami dari DPRK melihat qanun ini sangat penting untuk memudahkan investasi. Nantinya banyak insentif-insentif yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha,” ujar Royes dalam forum tersebut.

Ia menjelaskan, secara umum pengaturan mengenai bentuk insentif dan kemudahan investasi akan dituangkan dalam qanun sebagai dasar hukum utama. Sementara aturan teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan wali kota (perwal).

“Qanun ini nantinya menjadi rumah besarnya. Sedangkan teknis pelaksanaan dan bentuk kemudahan akan diatur lebih rinci melalui perwal,” katanya.

Royes mengakui selama ini pemerintah daerah belum sepenuhnya mengetahui berbagai hambatan yang dihadapi pelaku usaha dalam menjalankan investasi di Banda Aceh. Karena itu, DPRK sengaja membuka ruang dialog agar para investor dapat menyampaikan persoalan yang mereka alami secara langsung.

“Nah selama ini kita tidak tahu hambatan pelaku usaha itu apa. Karena itu dalam pertemuan ini kami meminta mereka memberikan masukan. Ternyata sangat banyak persoalan dan masukan yang disampaikan,” ujarnya.

Ia menegaskan seluruh aspirasi yang muncul dalam RDPU tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan rancangan qanun sebelum nantinya disahkan menjadi qanun daerah.

“Setiap masukan yang diberikan akan menjadi bahan perbaikan agar qanun ini benar-benar sempurna dan mampu memberi manfaat luas bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” katanya.

Dalam forum tersebut, sejumlah pelaku usaha menyampaikan berbagai kendala investasi yang selama ini mereka hadapi di Kota Banda Aceh. Persoalan yang mencuat antara lain terkait keterbatasan lahan usaha, proses perizinan, kepastian regulasi, hingga persoalan ketenagakerjaan.

Beberapa perusahaan besar yang telah berkembang di Banda Aceh turut hadir memberikan masukan, di antaranya perusahaan properti Cempaka Azzahra, rumah sakit swasta, hingga perusahaan pengolahan ikan Yakin Tuna Pasifik.

Para pelaku usaha menilai regulasi investasi yang jelas, konsisten, dan tidak mudah berubah sangat dibutuhkan untuk menciptakan rasa aman bagi investor. Mereka berharap pemerintah daerah mampu memberikan kepastian hukum sehingga investasi jangka panjang dapat terus berkembang.

Menurut mereka, investor tentu akan berhitung secara matang sebelum menanamkan modal dalam jumlah besar. Karena itu, stabilitas regulasi dan dukungan pemerintah menjadi faktor penting dalam meningkatkan daya tarik investasi.

Selain persoalan regulasi, para pengusaha juga meminta adanya kebijakan yang lebih mendukung perkembangan usaha, termasuk terkait keringanan biaya sewa lahan dan kemudahan pengembangan kawasan usaha.

Mereka menilai dukungan tersebut dapat menjadi stimulus penting dalam mendorong pertumbuhan investasi dan membuka lapangan kerja baru di Banda Aceh.

Dalam RDPU itu, isu ketenagakerjaan juga menjadi perhatian serius para pelaku usaha. Sejumlah pengusaha menyoroti tingginya Upah Minimum Kota (UMK) Banda Aceh yang dinilai lebih tinggi dibandingkan sejumlah daerah lain, termasuk Kota Medan.

Kondisi tersebut disebut menjadi salah satu pertimbangan investor dalam menentukan lokasi investasi.

“Kalau UMK naik Rp200 ribu saja dampaknya sangat besar bagi perusahaan yang memiliki ribuan karyawan. Investor tentu akan mempertimbangkan daerah dengan UMK yang lebih rendah,” ujar salah seorang pelaku usaha dalam forum tersebut.

Selain UMK, para pengusaha juga menyoroti mekanisme penyelesaian sengketa ketenagakerjaan di instansi terkait yang dinilai masih perlu diperbaiki agar lebih cepat, efektif, dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun perusahaan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad, dalam kesempatan tersebut turut mengingatkan pentingnya kewajiban zakat bagi pelaku usaha di Aceh.

Meski demikian, ia menegaskan DPRK Banda Aceh pada prinsipnya sangat mendukung kehadiran investor dan pertumbuhan dunia usaha di ibu kota Provinsi Aceh tersebut.

“Kita tentu mendukung investasi tumbuh di Banda Aceh, karena investasi akan membuka lapangan kerja dan meningkatkan ekonomi masyarakat. Tetapi sebagai daerah syariat, kewajiban zakat juga harus menjadi perhatian,” ujarnya.

Sekretaris Komisi III DPRK Banda Aceh, Sofyan Helmi, juga menyoroti fenomena mulai bergesernya sejumlah investasi ke wilayah pinggiran kota yang masuk ke kawasan Aceh Besar.

Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar Banda Aceh tidak kehilangan potensi investasi ke daerah sekitar.

Ia menilai pemerintah perlu menghadirkan kebijakan yang lebih kompetitif dan ramah investasi agar investor tetap memilih Banda Aceh sebagai lokasi pengembangan usaha.

“Jangan sampai investasi lebih banyak tumbuh di wilayah perbatasan dan kawasan Aceh Besar. Ini harus menjadi perhatian bersama agar iklim investasi di Banda Aceh tetap menarik,” katanya.

Selain Royes Ruslan, Tuanku Muhammad, dan Sofyan Helmi, RDPU tersebut juga dihadiri sejumlah anggota Komisi III DPRK Banda Aceh lainnya, yakni Faisal Ridha, Ramza Harli, Abdul Rafur, dan Aulia Rahman.

Bahkan Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Musriadi Aswad, turut hadir dalam forum tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap pembahasan rancangan qanun yang dinilai strategis bagi masa depan investasi Kota Banda Aceh.(*)