BANDA ACEH — Kecelakaan lalu lintas ganda terjadi di ruas Jalan Tol Sigli–Banda Aceh tepatnya di KM 30+200 Jalur A, Senin (12/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Insiden tersebut melibatkan kendaraan Toyota Hilux Double Cabin bernomor polisi BL 8053 AC dengan kendaraan Mitsubishi Coltdiesel BL 8726 PL.
Peristiwa tersebut disampaikan Plt. Regional Head Regional Sumatera Bagian Utara Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol PT Hutama Karya (Persero), Taufiq Hidayat, dalam siaran pers yang diterima, Selasa (13/5/2026).
Taufiq menjelaskan, kendaraan Toyota Hilux Double Cabin yang merupakan kendaraan golongan I melaju dari arah Padang Tiji menuju Banda Aceh. Setibanya di lokasi kejadian, kendaraan tersebut berpapasan dengan Mitsubishi Coltdiesel golongan II yang berada di lajur lambat hingga terjadi benturan di sisi kanan kendaraan.
“Sesampainya di lokasi kejadian, pengemudi kendaraan golongan I berpapasan dengan kendaraan golongan II yang berada pada lajur lambat lalu menabrak sisi kanan kendaraan golongan II yang mengakibatkan kendaraan oleng dan terbalik ke lajur kanan,” ujar Taufiq Hidayat.
Akibat kecelakaan tersebut, satu orang dilaporkan meninggal dunia. Korban kemudian dievakuasi ke RS Satelit Indrapuri untuk penanganan lebih lanjut.
Pasca-kejadian, petugas dari Hutama Karya bersama personel Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh langsung turun ke lokasi guna melakukan penanganan dan pengamanan area kecelakaan. Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengetahui penyebab pasti insiden tersebut.
Meski kecelakaan terjadi di jalur utama ruas tol, arus lalu lintas di Jalan Tol Sigli–Banda Aceh dipastikan tetap berjalan lancar dan tidak mengalami gangguan berarti.
“Hutama Karya selaku pengelola Jalan Tol ruas Sigli–Banda Aceh turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban,” kata Taufiq.
Ia mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mengutamakan keselamatan dan mematuhi tata tertib berlalu lintas saat melintasi jalan tol.
Menurutnya, pada ruas tol operasional Baitussalam–Seulimeum, pengguna jalan diwajibkan mematuhi batas kecepatan maksimal 100 kilometer per jam dan minimal 60 kilometer per jam. Sementara untuk ruas tol fungsional Seulimeum–Padang Tiji, batas kecepatan maksimal yang diperbolehkan adalah 60 kilometer per jam.
Selain itu, pengendara juga diminta mengurangi kecepatan saat hujan, memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima, tidak mengemudi saat mengantuk, serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam kondisi darurat.
“Hutama Karya berkomitmen untuk terus menjaga kelancaran dan keselamatan trafik di Jalan Tol Trans Sumatera melalui kesiapan petugas, sarana pendukung, serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait sebagai wujud #MelayaniSepenuhHati,” ujarnya.[*]












