BANDA ACEH — Penyidik Unit Cyber Polda Aceh menetapkan seorang pria berinisial J sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M. Nasir Syamaun.
Koordinator Tim Hukum Pemerintah Aceh, Fadjri, mengatakan proses hukum terhadap tersangka saat ini masih terus berjalan dan penyidik juga telah mengidentifikasi sejumlah pihak lain yang diduga turut terlibat.
“Proses hukumnya terus berjalan. Penyidik juga sudah mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat dengan peran dan kapasitas berbeda,” kata Fadjri di Banda Aceh, Senin (11/5/2026).
Menurut Fadjri, tersangka J yang merupakan warga Kabupaten Bireuen diduga menyebarkan fitnah terhadap Sekda Aceh melalui tayangan video di media sosial TikTok dan Facebook pada Januari lalu.
Dalam tayangan tersebut, tersangka menuduh Sekda Nasir menggelapkan dana bantuan bencana sebesar Rp132 miliar. Tuduhan itu kemudian menyebar luas di media sosial dan menjadi viral.
“Tayangan itu mengandung penghinaan, fitnah, dan tuduhan tanpa dasar hukum maupun bukti yang sah,” ujar Fadjri.
Ia menyebutkan, karena dinilai telah mencemarkan nama baik dan merugikan kehormatan seseorang, kasus tersebut kemudian dilaporkan dan diproses secara hukum oleh aparat penegak hukum.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, J diketahui mengunggah video permintaan maaf dan pengakuan bersalah melalui media sosial.
“Saya telah menyinggung perasaan beliau, saya mohon maaf, saya mohon Pak Sekda dapat mencabut laporannya,” kata J dalam video tersebut.
Meski demikian, Fadjri mengatakan hingga saat ini Sekda Aceh belum memberikan tanggapan terkait permintaan maaf tersebut.
Fadjri menegaskan, Sekda Nasir tidak anti terhadap kritik, namun kritik harus disampaikan secara objektif dan berdasarkan fakta.
“Namun, kritik harus disampaikan secara objektif, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung fitnah maupun pencemaran nama baik yang dapat merugikan kehormatan seseorang,” pungkasnya.(*)












