HeadlineHukum

Bareskrim Polri Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, Dua Tersangka Diamankan

×

Bareskrim Polri Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, Dua Tersangka Diamankan

Share this article
Bareskrim Polri bersama unsur TNI dan Pertamina menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan LPG bersubsidi di Klaten. Foto: (Humas Polri).

KLATEN – Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kabupaten Klaten. Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (2/5/2026), polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifudin, menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi merupakan kejahatan serius yang berdampak langsung pada masyarakat.

“Praktik penyalahgunaan barang bersubsidi seperti LPG dan BBM bukan hanya berkhianat terhadap negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menerima manfaat subsidi,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol M. Irhamni, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026.

“Laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan,” kata Irhamni.

Ia mengungkapkan, pada 28 April 2026 dini hari, tim melakukan penggerebekan di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten. Lokasi tersebut digunakan sebagai tempat praktik penyuntikan LPG subsidi.

Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan sebanyak 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional.

Modus operandi para pelaku adalah memindahkan isi LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram, kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.

“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non-subsidi menggunakan teknik tertentu, lalu dijual dengan harga non-subsidi untuk memperoleh keuntungan,” jelasnya.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KA (40), yang berperan sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP (26) sebagai sopir pengangkut.

Irhamni menegaskan, dari pengungkapan kasus ini pihaknya berhasil mencegah potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp6,7 miliar.

“Kami berhasil mencegah potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp6,7 miliar,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa Polri akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke jaringan yang lebih luas, termasuk pemodal di balik praktik ilegal tersebut.

“Kami berkomitmen menindak tegas seluruh pelaku hingga ke pemodal dan jaringannya,” pungkasnya.(*)