HeadlinePemerintah

Disdukcapil–Kemenag Aceh Besar Kolaborasi Layani Pengantin, Administrasi Kependudukan Kini Lebih Mudah

×

Disdukcapil–Kemenag Aceh Besar Kolaborasi Layani Pengantin, Administrasi Kependudukan Kini Lebih Mudah

Share this article
Penandatanganan perjanjian kerja sama antara Disdukcapil dan Kemenag Aceh Besar dalam rangka peningkatan layanan administrasi kependudukan bagi pasangan pengantin, berlangsung di Media Center Kemenag Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (23/4/2026). Foto: (Humas Kemenag Aceh Besar).

ACEH BESAR – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satunya melalui kolaborasi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Besar dalam memberikan layanan administrasi kependudukan terpadu bagi pasangan pengantin.

Kerja sama tersebut resmi ditandatangani di Aula Media Center Kemenag Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (23/4/2026). Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Disdukcapil Aceh Besar, Rahmad Sentosa, S.Sos., M.AP, bersama Kepala Kankemenag Aceh Besar, H. Saifuddin, SE, serta disaksikan jajaran pejabat terkait, termasuk Kasi Bimas Islam H. Khalid Wardana, M.Si dan seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Aceh Besar.

Kolaborasi ini bertujuan mempermudah masyarakat, khususnya pasangan pengantin, dalam mengurus dokumen kependudukan pasca pernikahan secara cepat, mudah, dan terintegrasi. Melalui sistem ini, pasangan tidak perlu lagi datang ke berbagai instansi, karena seluruh proses dapat difasilitasi langsung melalui KUA.

“Ini merupakan inovasi pelayanan publik agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan administrasi. Semua bisa diproses dalam satu jalur, lebih efisien dan hemat waktu,” ujar Rahmad Sentosa.

Adapun layanan yang diberikan mencakup perubahan elemen data kependudukan pada Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik (KTP-el), penerbitan KK baru bagi pasangan pengantin, hingga pengurusan akta kelahiran bagi anak dari pernikahan sebelumnya.

Dalam implementasinya, pihak KUA berperan aktif dalam membantu pengumpulan berkas persyaratan serta menyampaikan dokumen ke Disdukcapil, baik secara langsung maupun melalui layanan daring seperti WhatsApp. Sementara itu, Disdukcapil bertanggung jawab dalam proses penerbitan dokumen resmi seperti KK, KTP-el, akta kelahiran, hingga surat keterangan pindah.

Menariknya, seluruh layanan ini diberikan secara gratis sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga diharapkan mampu meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi kependudukan.

Kepala Kankemenag Aceh Besar, H. Saifuddin, menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menilai sinergi antarinstansi ini merupakan langkah strategis dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih responsif dan efisien.

“Ini bentuk nyata komitmen bersama untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya bagi pasangan yang baru menikah,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan Kasi Bimas Islam, H. Khalid Wardana. Ia menambahkan bahwa integrasi layanan ini juga berperan penting dalam meningkatkan akurasi dan validitas data kependudukan.

“Dengan sistem terintegrasi, data pasangan pengantin bisa langsung tercatat dan diperbarui. Ini akan membuat data lebih valid dan akuntabel,” jelasnya, seraya mengimbau masyarakat agar proaktif memanfaatkan layanan tersebut dengan melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan.

Perjanjian kerja sama ini berlaku hingga 7 April 2028 dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Ke depan, Disdukcapil dan Kemenag Aceh Besar juga akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala guna memastikan layanan berjalan optimal dan tepat sasaran.

Melalui inovasi ini, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan di Aceh Besar semakin modern, efisien, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di era digital.(*)