HeadlineNasional

Google Nyatakan Patuh PP Tunas, Pemerintah Apresiasi Komitmen Lindungi Anak di Ruang Digital

×

Google Nyatakan Patuh PP Tunas, Pemerintah Apresiasi Komitmen Lindungi Anak di Ruang Digital

Share this article
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, didampingi jajaran, menyampaikan keterangan kepada media usai pertemuan dengan perwakilan platform digital di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Rabu (22/4/2026). Foto: (Humas Kemkomdigi).

JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia mengapresiasi komitmen Google yang secara resmi menyatakan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Langkah ini dinilai sebagai bagian penting dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Pernyataan tersebut disampaikan usai pertemuan antara Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dengan perwakilan YouTube di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Dalam konferensi pers, Meutya mengungkapkan bahwa Google melalui platform YouTube telah menyerahkan surat kepatuhan secara resmi kepada pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi.

“Pemerintah mengapresiasi karena YouTube yang berada di bawah Google telah menyampaikan surat kepatuhan secara resmi,” ujarnya.

Langkah Nyata Perlindungan Anak

Meutya menjelaskan, sejumlah kebijakan konkret telah mulai diterapkan oleh YouTube sebagai bentuk implementasi PP Tunas. Di antaranya pemberlakuan notifikasi batas usia minimum 16 tahun, rencana penonaktifan akun pengguna di bawah usia tersebut, serta penghapusan iklan yang menargetkan anak-anak dan remaja.

Langkah ini dinilai sebagai upaya nyata dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda di Indonesia.

Tujuh Platform Sudah Patuh

Lebih lanjut, Meutya menyebutkan bahwa hingga saat ini terdapat tujuh platform digital yang telah menyatakan kepatuhan terhadap regulasi tersebut, yakni X, Bigo Live, Meta (Instagram, Facebook, Threads), TikTok, dan YouTube. Sementara satu platform lainnya masih dalam proses komunikasi dengan pemerintah.

Pemerintah pun memberikan tenggat waktu hingga Juni 2026 bagi seluruh platform digital untuk menyampaikan self-assessment sebagai bagian dari mekanisme pengawasan.

“Delapan perusahaan ini menjadi role model bahwa jika mau, pasti bisa,” tegas Meutya.

Pengawasan Berkelanjutan

Selain mendorong kepatuhan, pemerintah juga akan terus memantau implementasi kebijakan secara bertahap. Platform digital diwajibkan menyampaikan laporan berkala, termasuk perkembangan penertiban akun pengguna di bawah usia 16 tahun.

Sementara itu, perwakilan YouTube Indonesia dan South Asia, Danny Ardianto, menegaskan komitmen pihaknya untuk mendukung upaya pemerintah dalam menjaga keamanan ruang digital.

“Kami terus berfokus menjaga ruang digital di platform kami tetap aman serta mendukung generasi digital di masa mendatang,” ujarnya.

Pemerintah berharap komitmen yang telah disampaikan oleh platform global tersebut tidak hanya berhenti pada pernyataan, tetapi benar-benar diwujudkan dalam implementasi nyata. Dengan demikian, ekosistem digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab dapat tercipta, khususnya bagi anak-anak dan remaja di Indonesia.(*)