Banda Aceh — Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Aceh terus memperkuat rantai nilai halal melalui penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Juru Sembelih Halal (Juleha) atau Peusah Juleha berstandar kompetensi nasional. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, 31 Maret hingga 2 April 2026, di Auditorium Teuku Umar BI Aceh serta Rumah Potong Hewan (RPH) Lambaro, Aceh Besar.
Pelatihan tersebut merupakan hasil sinergi BI Aceh bersama Dinas Peternakan Aceh dan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Aceh, sebagai bagian dari upaya penguatan ekosistem industri halal di daerah.
Sebanyak 25 peserta dari berbagai RPH dan Rumah Potong Unggas (RPU) di enam kabupaten/kota, yakni Banda Aceh, Aceh Besar, Nagan Raya, Aceh Jaya, Aceh Barat, dan Aceh Barat Daya, mengikuti kegiatan tersebut. Pelatihan menghadirkan instruktur dari Halal Institute Jakarta.
Kepala Dinas Peternakan Aceh, Safridhal, dalam sambutannya mengapresiasi dukungan BI Aceh dalam memfasilitasi pelatihan ini. Ia menegaskan pentingnya keberadaan juru sembelih halal yang kompeten dan tersertifikasi guna menjamin kehalalan serta keamanan produk olahan daging di Aceh.
“Dengan adanya pelatihan ini, kita berharap kualitas penyembelihan hewan semakin terstandar sehingga produk daging yang beredar benar-benar terjamin halal dan aman dikonsumsi masyarakat, termasuk untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BI Aceh, Agus Chusaini, menyampaikan bahwa kegiatan Peusah Juleha merupakan langkah strategis dalam mempercepat sertifikasi halal di Aceh, mengingat jumlah Juleha tersertifikasi saat ini masih terbatas.
Menurutnya, keberadaan Juleha bersertifikat menjadi elemen penting di sektor hulu industri halal. Hal ini tidak hanya berdampak pada kualitas produk, tetapi juga mempercepat proses sertifikasi halal bagi produk olahan daging.
“Ini bagian dari upaya kita membangun ekosistem halal yang kuat di Aceh. Peningkatan kapasitas SDM menjadi kunci agar industri halal kita mampu bersaing dan berkembang,” kata Agus.
Kegiatan pelatihan dilaksanakan secara tatap muka dengan materi komprehensif, mulai dari pemahaman syariat dalam penyembelihan, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), teknik penyembelihan hewan yang sesuai standar, hingga penerapan higienitas dan sanitasi.
Program ini juga sejalan dengan implementasi Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan seluruh produk yang beredar di Aceh memiliki sertifikasi halal.
BI Aceh menegaskan komitmennya dalam mendorong pengembangan ekonomi dan keuangan syariah melalui berbagai inisiatif, seperti edukasi literasi ekonomi syariah, pembentukan Zona Kuliner Halal Aman dan Sehat (KHAS), serta penguatan koordinasi lintas sektor.
Melalui langkah tersebut, Aceh diharapkan dapat menjadi salah satu daerah unggulan dalam pengembangan industri halal nasional sekaligus mendukung visi Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dan halal dunia.(*)













