HeadlineHukum

Bareskrim Polri Tuntaskan Kasus Judi Online Rp55 Miliar, Tersangka Segera Diserahkan ke Jaksa

×

Bareskrim Polri Tuntaskan Kasus Judi Online Rp55 Miliar, Tersangka Segera Diserahkan ke Jaksa

Share this article
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan perjudian online berskala besar di Indonesia. Foto: (Humas Polri).

JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merampungkan penyidikan kasus perjudian online berskala besar dengan total barang bukti mencapai Rp55 miliar. Berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 5 Juni 2025. Dalam proses penyidikan, penyidik menetapkan sejumlah tersangka yang terbagi dalam tiga berkas perkara, yakni M.N.F. (berkas I), Q.F. dan kawan-kawan (berkas II), serta W.K. (berkas III).

Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, KBP Rizki Prakoso, menjelaskan bahwa kelengkapan berkas perkara tersebut telah dinyatakan melalui surat Kejaksaan Agung RI tertanggal 13 Maret 2026 yang menyebutkan seluruh unsur formil dan materiil telah terpenuhi.

“Dengan dinyatakannya P-21, kami segera melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Rizki.

Ia menyebutkan, barang bukti yang akan diserahkan berupa uang senilai Rp55 miliar yang diduga merupakan hasil dari aktivitas perjudian daring.

“Ini merupakan salah satu pengungkapan kasus judi online dengan nilai barang bukti yang cukup besar,” tambahnya.

Rencananya, pelimpahan tahap II akan dilaksanakan pada Selasa, 31 Maret 2026 di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pihak penyidik juga telah melakukan koordinasi intensif dengan JPU guna memastikan proses pelimpahan berjalan lancar sesuai ketentuan hukum.

Rizki menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian online yang semakin marak dan berdampak luas terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

“Penindakan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memerangi judi online yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, diharapkan proses peradilan dapat segera berjalan sehingga memberikan kepastian hukum bagi para tersangka sekaligus rasa keadilan bagi masyarakat.(*)