HeadlineHukum

Residivis Spesialis Pencurian Warkop di Banda Aceh Dibekuk Polisi, Beraksi di Sejumlah Lokasi

×

Residivis Spesialis Pencurian Warkop di Banda Aceh Dibekuk Polisi, Beraksi di Sejumlah Lokasi

Share this article
Petugas kepolisian bersama tenaga medis memeriksa kondisi pelaku pencurian di sejumlah warkop di Banda Aceh. Foto: (Humas Polresta Banda Aceh).

BANDA ACEH — Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian berinisial SU (47), warga Gampong Beurawe, yang diduga kerap beraksi di sejumlah warung kopi (warkop) di wilayah Banda Aceh. Pelaku diamankan pada Selasa (24/3/2026) sore di kawasan Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi dari sejumlah korban.

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, di antaranya LPB/246/III/2026 dan LPB/252/III/2026 yang dilaporkan oleh para korban terkait kasus pencurian di warkop,” ujar Kompol Dizha, Sabtu (28/3/2026).

Menurutnya, SU merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama 18 bulan pada tahun 2024 dalam kasus pencurian mesin genset dan besi milik PT Adhikarya, sebagaimana tercatat dalam data SIPP Pengadilan Banda Aceh.

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di salah satu lokasi kejadian, yakni Warkop SMEA Premium Punge Jurong. Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat masuk ke area warkop sekitar pukul 07.30 WIB dengan mengenakan kaos putih dan memiliki tato di bagian tangan.

Pelaku kemudian mencoba membongkar laci kasir menggunakan obeng. Karena gagal, ia membawa kabur laci kasir tersebut beserta satu unit tablet yang digunakan untuk keperluan administrasi.

Selain itu, aksi serupa juga terjadi di warkop lain pada 15 Maret 2026, di mana pelaku sempat diamankan oleh karyawan saat berusaha merusak mesin cash drawer sebelum akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polresta Banda Aceh.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Jatanras mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Gampong Lamteumen Timur. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan SU beserta sejumlah barang bukti.

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan satu unit tablet yang diduga milik korban, uang tunai sebesar Rp467 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah dengan nomor polisi BL 6516 EAH yang digunakan sebagai sarana,” jelas Dizha.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan sejumlah aksi pencurian di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lainnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban pencurian agar segera melaporkan ke Polresta Banda Aceh guna memudahkan proses penyelidikan dan penindakan.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengalami kejadian serupa, agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.(*)