DaerahHeadline

Bupati Aceh Besar Dilaporkan ke Ombudsman Terkait Kisruh Penunjukan Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri

×

Bupati Aceh Besar Dilaporkan ke Ombudsman Terkait Kisruh Penunjukan Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri

Share this article
Dokumen surat pengaduan masyarakat Indrapuri kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh terkait polemik penunjukan Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri yang ditandatangani sejumlah tokoh masyarakat, pengurus masjid, forum keuchik, serta unsur organisasi keagamaan di Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar. Foto: (Perwakilan Masyarakat Indrapuri).

ACEH BESAR – Sejumlah perwakilan masyarakat Kecamatan Indrapuri bersama unsur pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan dugaan maladministrasi dalam proses penunjukan Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh.

Laporan tersebut disampaikan melalui surat pengaduan tertanggal 6 Maret 2026 yang ditandatangani oleh sejumlah tokoh masyarakat serta pimpinan organisasi keagamaan di wilayah Indrapuri.
Para pelapor menilai terdapat dugaan maladministrasi dan sikap otoriter dalam proses penunjukan imam masjid yang dilakukan oleh Bupati Aceh Besar Muharram Idris.

Sebelum menyampaikan laporan ke Ombudsman, sejumlah pihak termasuk DPRK Aceh Besar, anggota DPRA Hasballah SAg, serta perwakilan masyarakat Indrapuri disebut telah lebih dahulu melakukan pertemuan dengan Bupati Aceh Besar untuk mencari penyelesaian atas polemik tersebut. Namun menurut pelapor, pertemuan tersebut belum menghasilkan solusi yang memuaskan.

Dalam surat pengaduan itu disebutkan bahwa sebelumnya telah dilaksanakan dua kali musyawarah masyarakat yang melibatkan berbagai unsur, di antaranya Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Abu Indrapuri, remaja masjid, forum keuchik, para imeum mukim, imam masjid, serta tokoh masyarakat setempat.

Hasil musyawarah tersebut secara mufakat menetapkan Tgk. Anisullah Arsyad kembali sebagai Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri untuk periode tahun 2026 dan seterusnya selama masih memenuhi syarat serta tidak berhalangan tetap.
Keputusan hasil musyawarah tersebut kemudian disampaikan secara resmi kepada Camat Indrapuri untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun para pelapor menyebutkan bahwa Bupati Aceh Besar kemudian mengambil keputusan berbeda dengan menunjuk Zulfa Saputra sebagai Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri.
Para pelapor menilai keputusan tersebut merupakan bentuk intervensi yang mengabaikan hasil musyawarah masyarakat.

Dalam pengaduan tersebut juga disebutkan bahwa keputusan tersebut diduga dilandasi usulan dari kelompok tertentu yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan tata kelola Masjid Abu Indrapuri.
Akibat keputusan tersebut, para pelapor menduga telah terjadi maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang, pengabaian hasil musyawarah masyarakat, serta adanya intervensi dalam urusan keagamaan.

Selain itu, proses penetapan tersebut juga dinilai tidak dilakukan secara transparan dan partisipatif.
Melalui laporan tersebut, para pelapor meminta Ombudsman RI Perwakilan Aceh untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap proses penunjukan Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri.

Mereka juga meminta Ombudsman menilai ada atau tidaknya unsur maladministrasi dalam keputusan yang diambil, serta memberikan rekomendasi sesuai kewenangan lembaga tersebut.

Para pelapor menyatakan siap melampirkan berbagai dokumen pendukung dalam proses pemeriksaan, di antaranya notulen musyawarah, daftar hadir peserta, serta surat penyampaian hasil musyawarah kepada pihak kecamatan.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan serta menjaga kondusivitas sosial di tengah masyarakat Kecamatan Indrapuri.(*)