Padang — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 6,4 kilogram sepanjang Februari 2026. Pengungkapan tersebut dinilai telah menyelamatkan puluhan ribu masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.
Dalam kurun waktu satu bulan, Ditresnarkoba Polda Sumbar mengungkap tiga kasus menonjol dengan total barang bukti mencapai 6,49 kilogram sabu serta mengamankan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.
Wakapolda Sumatera Barat, Brigjen Pol. Solihin, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumbar dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Sumatera Barat.
“Pengungkapan ini bukan sekadar angka. Dari total 6,4 kilogram sabu yang berhasil diamankan, kami memperkirakan puluhan ribu jiwa dapat terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Ini adalah bentuk keseriusan kami melindungi generasi muda dan masyarakat Sumatera Barat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Sumatera Barat tidak boleh dijadikan sebagai wilayah distribusi narkotika.
“Kami tegaskan, Sumatera Barat bukan tempat pendistribusian narkoba. Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba menjadikan daerah ini sebagai bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol. Wedy Mahadi, menjelaskan bahwa dua dari tiga kasus besar tersebut terjadi di kawasan Terminal Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kabupaten Padang Pariaman.
Penangkapan pertama dilakukan pada 6 Februari 2026, saat petugas mengamankan seorang tersangka berinisial KI dengan barang bukti 1,51 kilogram sabu yang dikemas dalam 12 paket.
Selanjutnya pada 12 Februari 2026, di lokasi yang sama petugas kembali menggagalkan upaya penyelundupan 4,96 kilogram sabu dalam 20 paket dari seorang tersangka berinisial KA.
Masih pada hari yang sama, penangkapan berlanjut pada malam harinya di Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, dengan mengamankan tiga tersangka berinisial RH, ECZ, dan YHK serta barang bukti sabu seberat 23,71 gram.
Ditresnarkoba Polda Sumbar juga telah menetapkan status pemusnahan terhadap barang bukti sabu seberat 6.428 gram (6,42 kilogram) sebagai bagian dari prosedur penanganan barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Langkah ini merupakan bentuk transparansi dan kepatuhan hukum dalam penanganan barang bukti sitaan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Wedy.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat serta koordinasi lintas sektor.
“Polda Sumbar mengapresiasi dukungan masyarakat serta soliditas Forkopimda dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Polda Sumatera Barat menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan, penindakan, serta langkah preventif guna memastikan wilayah Sumatera Barat terbebas dari ancaman peredaran gelap narkotika.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menegaskan komitmen pemerintah provinsi dalam memerangi peredaran narkoba secara masif dan terstruktur.
Hal tersebut disampaikan Mahyeldi dalam konferensi pers yang digelar Ditresnarkoba Polda Sumbar di halaman apel Mapolda Sumbar, Selasa (3/3/2026).
Menurutnya, Sumatera Barat kini tidak hanya menjadi wilayah perlintasan atau konsumsi narkoba, tetapi juga mulai terindikasi adanya aktivitas produksi.
“Ini membuktikan bahwa kita bukan hanya tempat peredaran, tetapi sudah ada indikasi produksi. Karena itu kita harus bersinergi dan terkoordinasi untuk menanganinya,” kata Mahyeldi.
Untuk menekan penyalahgunaan narkoba, Mahyeldi mendorong penguatan pengawasan hingga ke tingkat Nagari, dengan melibatkan keluarga dan perangkat nagari sebagai garda terdepan dalam mendeteksi peredaran narkoba.
Ia juga menyebutkan bahwa Pemprov Sumbar telah mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri guna memperkuat regulasi pengawasan di tingkat nagari.
“Kita juga mendorong program ‘Bersinar’ atau Bersih Narkoba dari BNN agar bergerak dari tingkat akar rumput,” ujarnya.
Mahyeldi mengingatkan bahwa ancaman narkoba dapat merusak masa depan generasi muda dan menghambat terwujudnya Generasi Emas Indonesia 2045.
“Jika ini tidak segera diputus, generasi emas yang kita harapkan pada 2045 bisa terancam,” tegasnya.
Ia pun mengapresiasi sinergi antara Polda Sumbar, BNN, LKAAM, serta berbagai instansi lainnya dalam memerangi peredaran narkoba.
Menanggapi hal tersebut, Dirresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wedy Mahadi menyatakan pihaknya siap memperkuat sinergi hingga ke tingkat nagari untuk memutus rantai peredaran sekaligus memberantas potensi produksi narkotika di wilayah Sumatera Barat.
“Kami siap mengawal instruksi ini dengan memperkuat sinergi hingga ke tingkat nagari demi menyelamatkan Generasi Emas 2045,” pungkasnya.(*)












