BANDA ACEH – Perjalanan hukum seorang pria berinisial DS berakhir di ruang tahanan Polda Aceh setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui media sosial TikTok. Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., Sabtu (21/2/2026).
Ia menjelaskan, penanganan perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/357/XI/2025/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 18 November 2025, yang dibuat oleh seorang mahasiswa asal Aceh Utara.
“Setelah menerima laporan, tim dari Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap akun yang diduga menyebarkan konten bermuatan ujaran kebencian dan penistaan agama,” ujar Joko.
Dari hasil penelusuran digital, penyidik Unit 3 Siber Ditreskrimsus memperoleh informasi bahwa DS berada di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Tim yang dipimpin Iptu Adam Maulana, S.Tr.K., kemudian bertolak ke Kalimantan Barat pada 17 Februari 2026 dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat.
Sehari berselang, 18 Februari 2026, DS diamankan bersama personel Polres Bengkayang dan dibawa ke Mapolres Bengkayang untuk menjalani pemeriksaan awal sebagai saksi. Gelar perkara yang dilakukan melalui konferensi video kemudian menetapkan status DS sebagai tersangka.
Pada 19 Februari 2026, tersangka diberangkatkan menuju Banda Aceh guna menjalani proses hukum lanjutan. Setibanya di Mapolda Aceh pada 20 Februari 2026, penyidik langsung melakukan pemeriksaan intensif.
“Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/08/II/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus, tanggal 20 Februari 2026,” jelas Joko.
Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara, termasuk mendalami motif serta jangkauan penyebaran konten yang diunggah tersangka di media sosial.
Polda Aceh menegaskan bahwa ruang digital bukanlah wilayah tanpa hukum. Setiap bentuk ujaran kebencian maupun penistaan agama yang berpotensi memicu konflik dan mengganggu ketertiban masyarakat akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai konten yang dibuat justru menimbulkan persoalan hukum,” pungkas Joko.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa aktivitas di dunia maya memiliki konsekuensi hukum yang nyata, terlebih jika menyangkut isu sensitif yang dapat mengganggu kerukunan dan stabilitas sosial di tengah masyarakat.(*)













