HeadlineHukum

Polri Tegaskan Tanpa Toleransi, Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba

×

Polri Tegaskan Tanpa Toleransi, Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba

Share this article
Kadivhumas Polri Irjen Pol Jhonny Edison Isir menyampaikan keterangan pers terkait penetapan eks Kapolres Bima Kota sebagai tersangka kasus narkotika, di Gedung Divhumas Polri, Jakarta, Minggu (15/2/2026). Foto: ( Humas Polri).

Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana narkotika tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum internal.

Kepala Divisi Humas Polri, Jhonny Edison Isir, menyampaikan bahwa Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Pernyataan tersebut disampaikan dalam doorstop di Lobby Lantai 1 Gedung Divhumas Polri, Minggu (15/2/2026) malam.

Penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan pengungkapan jaringan narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat yang sebelumnya melibatkan anggota Polri lain.
“Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal Polri,” tegas Kadivhumas.

Kronologi Pengungkapan
Kasus bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik tersangka anggota Polri BRIPKA KIR dan istrinya AN dengan barang bukti sabu seberat 30,415 gram di rumah pribadi keduanya.

Pengembangan oleh Ditresnarkoba Polda NTB kemudian menemukan keterlibatan AKP ML dalam jaringan tersebut. Hasil pemeriksaan oleh Bidpropam Polda NTB terhadap AKP ML menunjukkan positif amfetamin dan metamfetamin.
Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML menemukan lima paket sabu dengan berat total 488,496 gram.

Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri selanjutnya menggeledah rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada 11 Februari 2026. Penyidik menemukan sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram.

AKBP DPK dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Kadivhumas menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi tersangka meski berasal dari internal Polri. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani penempatan khusus oleh Divpropam Polri sambil menunggu proses sidang kode etik yang dijadwalkan 19 Februari 2026.
“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” ujarnya.

Polri juga membentuk tim gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB untuk mendalami jaringan yang lebih luas, termasuk mengejar bandar berinisial E yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada para tersangka.

Polri mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Dukungan publik dinilai menjadi faktor penting dalam upaya pemberantasan narkotika demi melindungi generasi bangsa.(*)