Aceh Besar — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Besar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan memusnahkan ladang ganja di kawasan perbukitan Desa Luthu, Kecamatan Suka Makmur, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (23/1/2026).
Pemusnahan ladang ganja tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Aceh Besar AKP Mukhsin, S.H., M.Si., didampingi KBO Narkoba Ipda Reza, S.Psi., bersama personel opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Besar.
Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan, S.I.K., mengatakan pengungkapan ladang ganja ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial HS (50) pada Kamis (22/1/2026) di sebuah kebun di Desa Luthu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 17 bungkus kertas koran berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto 443 gram, satu karung plastik berisi ganja seberat 324 gram, satu unit timbangan merek Green Horse, satu unit telepon genggam Nokia warna silver, serta empat batang tanaman ganja dalam polybag.
“Dari hasil pengembangan, petugas menemukan ladang ganja seluas sekitar 1.000 meter persegi dengan jumlah tanaman kurang lebih 375 batang,” kata Kapolres.
Ia menjelaskan, tanaman ganja tersebut memiliki tinggi antara 30 sentimeter hingga 2 meter dengan usia tanaman sekitar dua bulan. Seluruh tanaman ganja kemudian dimusnahkan dengan cara dicabut agar tidak lagi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Barang bukti hasil pemusnahan selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Besar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kapolres menegaskan, pemusnahan ladang ganja ini merupakan bentuk keseriusan Polres Aceh Besar dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tutup AKBP Chairul Ikhsan. (*)













