Nagan Raya – Senin siang, 11 Agustus 2025, aula Kantor Camat Kuala, Kabupaten Nagan Raya, dipenuhi wajah-wajah serius. Puluhan warga Desa Pulo Ie dan Ujong Sikuneng duduk berhadapan dengan Tim Eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue. Mereka hadir untuk mendengar penjelasan tentang rencana Sita Eksekusi atas sebidang tanah yang menjadi objek perkara lama.
Rencana eksekusi itu berlandaskan Putusan Nomor 20/Pdt.G/2017/PN Mbo Jo. Nomor 58/PDT/2018/PT BNA Jo. 1611 K/2019, yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Perkara ini mulanya diproses di PN Meulaboh, lalu dilimpahkan ke PN Suka Makmue untuk pelaksanaan eksekusi.
Dalam sosialisasi yang berlangsung hampir dua jam, juru bicara PN Suka Makmue, Norcha Satria Adi Nugroho, SH., menjelaskan bahwa Sita Eksekusi bukanlah pelaksanaan eksekusi riil, melainkan tindakan pengamanan objek sengketa. “Tujuannya mencegah objek dialihkan atau dihilangkan, sehingga eksekusi putusan pengadilan dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak ketiga yang merasa dirugikan dapat mengajukan perlawanan (derden verzet) sesuai hukum. “Proses pengosongan hanya dilakukan jika semua tahapan hukum selesai,” kata Norcha.
Namun, penjelasan itu tidak serta-merta menghapus kekhawatiran warga. Sejumlah perwakilan dari Ujong Sikuneng menyatakan penolakan. Mereka berpendapat tanah yang disengketakan masih menjadi bagian dari wilayah mereka. “Kami tidak akan terima jika tanah kami disita,” ujar seorang warga, disambut anggukan dari barisan belakang.
Camat Kuala, Koko Fenna Loza, S.IP., M.Si., yang menutup acara, mengatakan hasil sosialisasi akan dilaporkan kepada Ketua PN Suka Makmue. Ketua PN, Asraruddin Anwar, membenarkan bahwa laporan telah diterima dan pihaknya akan menggelar rapat koordinasi lanjutan dengan instansi terkait sebelum mengambil langkah berikutnya.
Pertemuan itu berakhir tanpa keputusan final, namun meninggalkan tanda tanya besar bagi warga dua desa yang berbatasan langsung. Di luar gedung, obrolan tentang sengketa ini terus bergulir—sebuah cerita panjang tentang tanah, batas wilayah, dan rasa kepemilikan yang mengakar di hati masyarakat. (*)












