HeadlineHukum

Hendak Jual Motor Curian, Pemuda Aceh Besar Diringkus Polisi

×

Hendak Jual Motor Curian, Pemuda Aceh Besar Diringkus Polisi

Share this article
Personel Unit Reskrim Polsek Ulee Kareng dan Jatanras Polda Aceh mengamankan tersangka JPN (30) bersama barang bukti sepeda motor curian di Mapolsek Ulee Kareng, Minggu (20/7/2025). Foto: Humas Polresta Banda Aceh.

Banda Aceh – Seorang pemuda berinisial JPN (30), warga salah satu gampong di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, ditangkap aparat kepolisian saat hendak menjual sepeda motor hasil curian. Ia diringkus tim gabungan Unit Reskrim Polsek Ulee Kareng dan Jatanras Polda Aceh di kawasan Lamtamot, Kabupaten Aceh Besar, Minggu (20/7/2025) siang.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, melalui Kapolsek Ulee Kareng, AKP Samsul Bahri, mengatakan pelaku mencuri sepeda motor milik Munawar (46), warga Gampong Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, pada Selasa (15/7/2025).

“Sepeda motor milik korban dalam kondisi menyala karena baru saja dipakai mengantar anak ke sekolah. Ketika korban masuk ke rumah menyerahkan anak kepada istrinya, pelaku langsung membawa kabur motor yang diparkir di depan rumah,” ujar AKP Samsul Bahri.

Korban yang menyadari motornya dibawa orang tak dikenal sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil kabur. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Ulee Kareng. Motor yang dicuri adalah Yamaha Mio Xeon bernomor polisi BL 6051 A.

Setelah menerima laporan, tim Unit Reskrim bersama Jatanras Polda Aceh melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Selama beberapa hari tim menyisir sejumlah lokasi, hingga akhirnya mendapatkan informasi bahwa pelaku hendak menjual motor curian itu di sebuah warung kopi di kawasan Lamtamot.

“Pelaku ditangkap saat sedang menunggu pembeli. Sepeda motor milik korban juga berhasil diamankan sebagai barang bukti,” kata Kapolsek.

Saat ini, pelaku JPN bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Ulee Kareng guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.(*)