DaerahHeadline

Puluhan Pengurus BUMG di Aceh Besar Dilatih Kelola Keuangan Digital Melalui Aplikasi FORSA

×

Puluhan Pengurus BUMG di Aceh Besar Dilatih Kelola Keuangan Digital Melalui Aplikasi FORSA

Share this article
Kepala DPMG Aceh Besar, Carbaini S.Ag, membuka pelatihan penggunaan Aplikasi Transformasi Digital Sistem Informasi (FORSA) bagi pengurus BUMG di Aula PLUT KUMKM, Ingin Jaya, Selasa (8/7/2025). FOTO: MC ACEH BESAR.

Aceh Besar – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Besar melatih puluhan pelaku Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dalam pengelolaan keuangan berbasis digital melalui Aplikasi Transformasi Digital Sistem Informasi (FORSA). Pelatihan tersebut berlangsung di Aula PLUT KUMKM, Ingin Jaya, selama tiga hari, 8–10 Juli 2025.

Aplikasi FORSA merupakan sistem berbasis website yang dirancang untuk membantu pengurus BUMG dalam menyusun laporan keuangan secara efisien, transparan, dan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) serta regulasi yang berlaku.

Pelatihan ini secara resmi dibuka oleh Kepala DPMG Aceh Besar, Carbaini S.Ag. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya digitalisasi pengelolaan keuangan guna memperkuat akuntabilitas dan efektivitas operasional BUMG di era modern.

“Kami berharap aplikasi ini benar-benar dimanfaatkan oleh pengurus BUMG untuk mendukung pengelolaan keuangan yang tertib, transparan, dan sesuai dengan regulasi. Dengan demikian, laporan keuangan BUMG bisa disusun secara profesional dan tepat waktu,” ujar Carbaini.

Sebanyak 40 peserta dari pengurus BUMG yang berasal dari enam kecamatan—Darul Imarah, Ingin Jaya, Montasik, Kuta Baro, Krueng Barona Jaya, dan Sukamakmur—mengikuti pelatihan ini. Mereka dibimbing langsung oleh narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh.

Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha dan Ekonomi Masyarakat DPMG Aceh Besar, Ikhsan SE, menjelaskan bahwa hingga saat ini terdapat 20 unit BUMG Bersama yang telah terbentuk sejak 2023. Konsep BUMG Bersama merupakan kerja sama antar dua gampong atau lebih dalam pengelolaan usaha kolektif berbasis potensi lokal.

“BUMG yang dikelola secara kolaboratif dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya lokal yang optimal,” tutur Ikhsan.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas harus menjadi fondasi utama dalam pengelolaan BUMG agar mampu bertahan dan berkembang secara berkelanjutan.

DPMG juga mendorong setiap gampong yang belum memiliki BUMG untuk segera memulainya melalui proses musyawarah gampong, menentukan jenis usaha yang sesuai dengan karakter dan potensi wilayah masing-masing.(*)