ACEH BARAT – Satuan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial DS (50), warga Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat, yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap seorang pasien berinisial PC (21), warga Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.
Penangkapan terhadap DS dilakukan pada Jumat (13/12/2024) setelah polisi menerima laporan yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/186/XII/2024/SPKT/Polres Aceh Barat/Polda Aceh, yang dilaporkan pada 11 Desember 2024.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah serangkaian penyidikan dan pemeriksaan terhadap korban serta saksi-saksi. Penangkapan dilakukan di SPBU Kuala Pesisir, Nagan Raya, pada 11 Desember 2024 sekitar pukul 01.00 WIB. DS diduga telah melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap korban sejak Januari hingga Juli 2024, dengan total 18 kali kejadian di lokasi yang berbeda.
“Kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Kijang Kristal milik pelaku,” ujar Kapolres.
Menurut Kapolres, peristiwa ini bermula saat korban pergi ke rumah terduga pelaku yang berprofesi sebagai dukun patah untuk menjalani pengobatan. Namun, selama proses pengobatan tersebut, DS mulai melakukan aksi pelecehan seksual hingga pemerkosaan terhadap korban.
Akibat perbuatan tersebut, korban hamil dengan usia kehamilan mencapai 6 bulan. DS diketahui mengancam korban untuk menutupi tindakannya.
Pelaku kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Aceh Barat dan dikenakan Pasal 46 dan Pasal 48 dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukumannya bisa berupa cambuk hingga 175 kali, denda 1.750 gram emas murni, atau penjara hingga 175 bulan.
“Proses hukum terus berlanjut, dan kami akan memastikan pelaku mendapat sanksi yang setimpal,” tutup Kapolres. (*)












