HeadlinePariwara

Jukir Sewakan Lahan Parkir ke PKL, Ini Penegasan Dishub Banda Aceh

×

Jukir Sewakan Lahan Parkir ke PKL, Ini Penegasan Dishub Banda Aceh

Share this article
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh meminta juru parkir atau jukir tidak menyewakan kawasan lahan parkir untuk lapak pedagang kaki lima (PKL). Foto: Humas/Dishub Kota Banda Aceh.

Banda Aceh – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh meminta juru parkir atau jukir tidak menyewakan kawasan lahan parkir untuk lapak pedagang kaki lima (PKL), terutama di kawasan Pasar Aceh, Banda Aceh.

Kepala Dinas Perhubungan Banda Aceh Wahyudi, melalui Plt Kepala Bidang Perparkiran, Aqil Perdana Kusumah mengatakan, bahwa pihaknya bakal menindak tegas praktik tersebut bila kedapatan di lapangan.

“Keberadaan PKL adalah bagian dari aktivitas ekonomi yang perlu diakomodasi. Namun hal ini tidak boleh dilakukan dengan merugikan kepentingan umum dan menganggu ketertiban kota,” kata Aqil, Selasa (30/7/2024).

Aqil menuturkan, bahwa penyewaan lahan parkir kepada PKL akan menyebabkan kemacetan lalu lintas hingga dinilai dapat marusak insfrastruktur kawasan tersebut. Sehingga praktik ini akan merugikan masyarakat sebagai pengguna jalan.

Ia menyampaikan, akan menindak tegas juru parkir yang kedapatan melakukan praktik penyewaan lahan parkir kepada PKL. Pihaknya juga akan mencopot jukir tersebut serta memutus kontrak kerjanya.

Ia menilai, kebijakan tersebut diambil sebagai upaya penegasan terhadap pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh juru parkir yang bertugas di lapangan sehingga merugikan kepentingan umum.

Disamping itu, tambah dia, Dishub Banda Aceh juga akan merutinkan pengawasan terhadap juru parkir yang bertugas di lapangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan juru parkir tersebut bekerja sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Tindakan tegas akan diambil terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran ini dan terbukti menyewakan lahan parkir kepada pedagang,” sebutnya.[*]

Advertorial.