BeritaHeadline

SC Rilis Model Surat Mandat Konferprov XIII PWI Aceh, Berkas Balon Ditunggu hingga 24 Oktober

×

SC Rilis Model Surat Mandat Konferprov XIII PWI Aceh, Berkas Balon Ditunggu hingga 24 Oktober

Share this article
Steering Committee (SC) resmi merilis model surat mandat bagi peserta yang berhalangan hadir pada konferprov XIII PWI Aceh 2026 yang dijadwalkan berlangsung di Banda Aceh, 20–22 November 2026. Foto: (PWI Aceh)

BANDA ACEH – Steering Committee (SC) Konferensi Provinsi (Konferprov) XIII Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Tahun 2026 resmi mengeluarkan model surat mandat (SM) bagi peserta yang berhalangan hadir dalam pelaksanaan konferensi pada 20–22 November 2026 di Banda Aceh.

Model surat mandat tersebut mulai dirilis pada Jumat (16/10/2026) sebagai bagian dari upaya memastikan pelaksanaan Konferprov XIII PWI Aceh berjalan sesuai ketentuan organisasi dan prinsip demokrasi.

Ketua SC Konferprov XIII PWI Aceh 2026, Azwani Awi, mengatakan model surat mandat resmi tersebut nantinya akan diserahkan kepada bakal calon (balon) yang mendaftar ulang atau mengembalikan berkas pendaftaran.

Ia menegaskan, surat mandat yang sah untuk digunakan dalam Konferprov mendatang adalah surat yang diterbitkan oleh SC.

“Hanya SM yang dikeluarkan SC Konferprov ini yang nantinya sah menjadi mandat jika ada yang berhalangan hadir. Selain SM yang dikeluarkan panitia SC, dianggap tidak sah,” tegas Azwani Awi dalam siaran pers resmi SC, Jumat (16/10/2026).

Azwani menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, setiap penerima mandat hanya diperbolehkan membawa maksimal dua surat mandat. Apabila menerima lebih dari dua mandat, surat mandat ketiga dinyatakan tidak sah.

Selain itu, setiap surat mandat wajib ditandatangani secara basah di atas meterai Rp10.000 dan dilengkapi kartu anggota biasa PWI atau Kartu Biru asli.

Sementara itu, Ketua Pokja Verifikasi SC Konferprov PWI Aceh, Imran Joni, mengingatkan seluruh bakal calon yang telah mendaftar dan mengambil berkas pendaftaran agar menyerahkan kembali dokumen persyaratan paling lambat Sabtu, 24 Oktober 2026, pukul 17.00 WIB di Kantor PWI Aceh.

Ia meminta para kandidat memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sesuai ketentuan yang diberikan saat pendaftaran awal.

“Jangan ada satu berkas pun yang kurang, karena itu bisa merugikan kandidat balon sendiri,” tegas Imran Joni.

Setelah seluruh berkas dikembalikan, SC Konferprov PWI Aceh akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen masing-masing kandidat. Apabila ditemukan kekurangan, panitia akan memberikan waktu selama tiga hari untuk melakukan perbaikan.

Selanjutnya, berkas kandidat yang dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan akan dikirimkan kepada PWI Pusat untuk mendapatkan pengesahan sebagai calon Ketua PWI Aceh maupun calon Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP).

SC berharap seluruh bakal calon dapat mematuhi jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan agar seluruh tahapan Konferprov XIII PWI Aceh 2026 berjalan tertib, transparan, dan sesuai aturan organisasi. [*]