Banda Aceh – Anggota DPR RI asal Aceh, Nasir Djamil secara resmi membuka Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Nusantara Padang Aceh, Jum’at (16/10/2026), di Aula STAI Nusantara, Banda Aceh.
Kegiatan yang berlangsung pada 16–18 Oktober 2026 tersebut diikuti 76 peserta dari berbagai kabupaten/kota di Aceh, terdiri dari dosen, Kepala Sekolah, Praktisi hukum, masyarakat sipil, dan mahasiswa.
Diklat ini bertujuan memperkuat pemahaman hukum serta memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu.
Nasir Djamil dalam sambutannya menyebut, menegaskan bahwa akses terhadap keadilan merupakan hak setiap warga negara tanpa memandang status sosial maupun latar belakang ekonomi. Menurutnya, paralegal memiliki peran strategis dalam membantu masyarakat memahami hak-hak hukum sekaligus menjembatani mereka dengan advokat dan lembaga bantuan hukum.
“Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Hukum harus menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat, bukan sekadar alat untuk melayani kepentingan tertentu,”tutur Nasir Djamil.
Ia mengapresiasi konsistensi YARA dalam menyelenggarakan pendidikan paralegal sebagai bagian dari upaya memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Ia juga berharap gerakan paralegal semakin berkembang melalui dukungan seluruh jajaran YARA di kabupaten dan kota.
Nasir turut menyoroti pentingnya reforma agraria untuk mengatasi ketimpangan penguasaan lahan yang berpotensi memicu konflik antara masyarakat, petani, dan korporasi. Selain itu, ia mendorong peningkatan pemahaman masyarakat terhadap penyelesaian sengketa melalui mekanisme adat sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih jauh, Nasir mengingatkan bahwa perjuangan menegakkan keadilan tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab membangun masa depan Aceh. Tantangan kemiskinan dan pembangunan, menurutnya, harus dijawab melalui kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat, kesejahteraan, dan keadilan sosial.
Ia berharap para peserta memanfaatkan diklat tersebut untuk memperkuat kapasitas diri dan menerapkan pengetahuan hukum demi membantu masyarakat pencari keadilan. Paralegal, jelasnya, bukan pengganti advokat, melainkan mitra strategis dalam edukasi hukum dan pendampingan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Paralegal harus menjadi penyambung aspirasi masyarakat pencari keadilan. Pengetahuan yang diperoleh jangan berhenti di ruang pelatihan, tetapi harus diwujudkan dalam pengabdian nyata kepada masyarakat,”ujarnya.
Sementara itu, pimpinan STAI Nusantara Padang Aceh, Dr. Tgk. Jamaluddin Thaib, S.Pd.I., M.A., menyampaikan apresiasi kepada YARA atas kerja sama penyelenggaraan diklat tersebut. Menurutnya, pendidikan paralegal merupakan langkah positif untuk meningkatkan kompetensi mahasiswa dan masyarakat sekaligus memperluas wawasan tentang hukum.
Ia menegaskan bahwa mahasiswa tidak cukup hanya mengandalkan ijazah akademik, tetapi juga perlu memiliki keterampilan tambahan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan zaman.
STAI Nusantara, lanjutnya, berkomitmen mengembangkan pendidikan yang mampu melahirkan generasi berilmu, berintegritas, dan berdaya saing. Kolaborasi dengan YARA diharapkan terus berlanjut sebagai bagian dari penguatan sumber daya manusia dan peningkatan kesadaran hukum di Aceh.
Pembukaan diklat tersebut turut dihadiri Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Nasir Nurdin, Komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA), M. Nasir, serta sejumlah Kepala Perwakilan YARA kab/kota Aceh di antaranya, Kepala Perwakilan YARA Simeulue, Ugek Farlian, YARA Banda Aceh, Koko Hariyatna atau Dato’ H. Embong, Kepala Perwakilan YARA, Aceh Besar, M. Nur, Kepala Perwakilan YARA Bener Meriah, Muhammad Dahlan, dan Kepala Perwakilan YARA Bireuen, M. Zubir bersama unsur masyarakat sipil dan akademisi lainnya.
Melalui kegiatan ini, YARA berharap lahir paralegal yang berintegritas, memahami dasar-dasar hukum, dan memiliki kepedulian sosial untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat. Sebab, keadilan tidak boleh hanya menjadi milik mereka yang memiliki kekuasaan dan kemampuan finansial, tetapi harus dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat Aceh.(*)
Nasir Djamil Buka Diklat Paralegal YARA, Tekankan Keberpihakan pada Keadilan dan Masa Depan Aceh













