JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan Polri terus memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui penegakan hukum, pemadaman di wilayah terdampak, serta penguatan upaya pencegahan dan deteksi dini.
Hingga 13 Oktober 2026, penanganan kasus karhutla terus dikembangkan, termasuk terhadap dugaan keterlibatan korporasi yang kini masih dalam proses pemeriksaan.
Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/10/2026), Kapolri menyebutkan, dari 97 laporan polisi (LP) terkait karhutla, sebanyak 92 laporan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kita lakukan penyelidikan, dari 97 LP, menjadi 92 naik sidik. Kemudian sekarang ini sudah mengerucut pada korporasi yang sedang kita periksa,” ujar Suyudi.
Ia menjelaskan, penyidik masih mendalami perkara untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Hasil penanganan kasus tersebut akan disampaikan kepada publik setelah proses hukum dan penetapan pihak terkait dilakukan.
“Ya tentunya sedang dalam proses penyidikan, nanti kalau sudah kita tetapkan akan kita ekspos oleh Pak Kabareskrim,” jelasnya.
Penegakan hukum menjadi salah satu langkah Polri untuk memastikan penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga menyasar pertanggungjawaban hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Dalam perkembangan penanganan perkara, Bareskrim Polri juga telah menangani kasus yang melibatkan korporasi dan perorangan. Berdasarkan data yang disampaikan, sembilan tersangka telah ditetapkan dalam perkara korporasi, sedangkan 223 tersangka ditetapkan dalam perkara perorangan.
Proses penyidikan terhadap berbagai perkara tersebut terus dikembangkan berdasarkan bukti dan temuan di lapangan.
Selain penegakan hukum, Polri mengoptimalkan dukungan operasional untuk mempercepat pemadaman api di sejumlah wilayah terdampak. Langkah ini dilakukan melalui pengerahan personel serta penggunaan peralatan yang mampu menjangkau titik api di medan yang sulit diakses.
Kapolri mengatakan, penguatan operasi kewilayahan dilakukan dengan berbagai metode, termasuk penggunaan X-Fire, sepeda motor trail, dan *all-terrain vehicle* (ATV).
“Kita menguatkan operasi di kewilayahan, untuk memadamkan api dengan berbagai cara termasuk penggunaan X-Fire, kemudian dengan menggunakan motor trail, ATV, untuk bisa tembus ke daerah yang menjadi titik api,” ungkapnya.
Di sisi pencegahan, Polri meningkatkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), kesiapan personel, serta koordinasi lintas sektor. Masyarakat juga dilibatkan untuk mendeteksi potensi kebakaran sejak dini dan mencegah meluasnya titik api.
Penanganan karhutla turut diarahkan untuk mengurangi dampak terhadap kehidupan masyarakat. Upaya tersebut mencakup edukasi pencegahan kebakaran, pembentukan kelas aman asap bagi pelajar, serta pendampingan psikologis bagi warga terdampak.
Melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, Polri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga lingkungan, tidak melakukan pembakaran lahan secara melanggar hukum, serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran.
Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan dapat mempercepat penanganan karhutla sekaligus mencegah terjadinya kebakaran berulang.(*)













