HeadlineHukum

Tanam Ganja di Pekarangan Rumah Warga, Pria di Banda Aceh Diamankan Polisi

×

Tanam Ganja di Pekarangan Rumah Warga, Pria di Banda Aceh Diamankan Polisi

Share this article
Polisi mengamankan 21 tanaman yang diduga ganja, terdiri atas 16 polybag dan lima batang tanaman yang ditanam langsung di tanah, dari pekarangan rumah warga di Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Selasa (13/10/2026). Foto: (Humas Polresta Banda Aceh)

BANDA ACEH – Seorang pria berinisial AD (43), warga Gampong Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, diamankan polisi setelah diduga menanam dan merawat tanaman ganja di pekarangan rumah warga di Lorong Cut Nyak Dhien, Dusun Lampuuk Jaya, Gampong Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Selasa (13/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 16 polybag berisi tanaman yang diduga ganja serta lima batang tanaman sejenis yang ditanam langsung di tanah. Total sebanyak 21 tanaman diamankan sebagai barang bukti.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Jufri menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pemilik rumah, Edi Mareansyah (52), mencurigai tanaman yang tumbuh di pekarangan rumahnya.

Menurut AKP Jufri, AD diduga telah menanam dan merawat tanaman tersebut sejak Agustus 2026 tanpa sepengetahuan pemilik rumah.

Awalnya, Edi tidak mengetahui jenis tanaman yang ditanam dan dirawat oleh AD di halaman rumahnya. Namun, setelah tanaman tumbuh semakin besar, ia mulai curiga bahwa tanaman tersebut merupakan ganja.

Menyadari hal itu, Edi kemudian menghubungi perangkat gampong setempat untuk melaporkan temuannya dan meminta penanganan lebih lanjut.

“Awalnya pemilik rumah tidak mengetahui tanaman yang ditanam oleh terduga pelaku. Setelah tanaman tumbuh besar dan diketahui diduga merupakan tanaman ganja, pemilik rumah langsung menghubungi perangkat gampong,” jelas AKP Jufri.

Menindaklanjuti laporan tersebut, perangkat gampong mendatangi lokasi sekitar pukul 14.00 WIB. Setibanya di pekarangan rumah Edi, mereka mendapati AD sedang menyiram tanaman yang diduga ganja tersebut.

AD kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Lueng Bata sekitar pukul 15.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi mengamankan 16 polybag yang masing-masing berisi tanaman diduga ganja serta lima batang tanaman sejenis yang ditanam langsung di tanah pekarangan rumah warga.

AKP Jufri mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, hingga mengumpulkan keterangan untuk kepentingan penyelidikan.

Atas dugaan perbuatannya, AD dipersangkakan melanggar Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lueng Bata. Penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk mengumpulkan keterangan terkait aktivitas penanaman tanaman ganja di pekarangan rumah warga.

Polisi akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)