SABANG – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan bahwa tabungan emas belum termasuk dalam simpanan yang dijamin LPS. Produk tersebut dinilai berbeda dengan simpanan uang karena nasabah pada dasarnya membeli komoditas emas yang dicatat dalam bentuk digital.
Penegasan itu disampaikan Muhammad Syafril, Sub. Manager Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Lembaga Kantor Perwakilan LPS I, dalam acara Media Gathering Kantor Perwakilan LPS I bersama media di Provinsi Aceh yang berlangsung di Sabang, Rabu (7/10/2026).
Menurut Syafril, LPS saat ini hanya menjamin simpanan dalam bentuk uang yang memenuhi ketentuan penjaminan. Sementara tabungan emas memiliki karakteristik berbeda karena dana nasabah dikonversikan menjadi kepemilikan emas.
“Tabungan emas itu tidak masuk penjaminan LPS. LPS hanya menjamin simpanan dalam bentuk uang, bukan yang dipersamakan dengan emas dan segala macam,” jelasnya.
Ia menjelaskan, ketika masyarakat menempatkan dana pada produk tabungan emas, uang rupiah tersebut dikonversikan menjadi emas. Artinya, nasabah tidak lagi memiliki dana dalam bentuk rupiah, tetapi memiliki komoditas emas yang nilai rupiahnya mengikuti perkembangan harga pasar.
Menurut Syafril, perubahan harga emas menjadi salah satu persoalan apabila komoditas tersebut dimasukkan dalam skema penjaminan.
Ia mencontohkan, seseorang membeli emas senilai Rp2,5 juta. Kemudian harga emas meningkat menjadi Rp2,8 juta. Dalam kondisi tersebut, perlu ditentukan nilai yang menjadi dasar apabila terjadi peristiwa yang mengharuskan adanya pembayaran penjaminan.
“LPS harus menentukan, membayar berdasarkan nilai saat Rp2,5 juta atau ketika harganya sudah Rp2,8 juta. Karena itu, LPS saat ini hanya menjamin simpanan dalam bentuk uang,” ujarnya.
Syafril menegaskan, emas dalam produk tabungan emas merupakan komoditas, meskipun kepemilikannya tercatat secara digital.
“Bapak-Ibu sebenarnya sudah membeli emasnya. Jadi bukan dipersamakan rupiahnya, tetapi membeli komoditas emas yang berdiri dalam bentuk digital,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa keberadaan emas secara fisik dan nilai emas menjadi hal yang berbeda dengan simpanan uang di perbankan. Karena itu, LPS belum mempersamakan kepemilikan emas dengan simpanan yang menjadi objek penjaminan.
Hingga saat ini, kata dia, belum ada ketentuan yang memasukkan tabungan emas ke dalam program penjaminan LPS.
Namun, kemungkinan perluasan objek penjaminan tetap terbuka apabila pada masa mendatang terdapat kebijakan pemerintah yang mengatur mengenai penjaminan produk berbasis emas.
“Mungkin ke depannya kalau ada kebijakan dari pemerintah, bisa saja dimasukkan menjadi penjaminan tabungan berupa emas. Tetapi sampai saat ini belum ada,” katanya.
LPS mengimbau masyarakat memahami karakteristik setiap produk keuangan sebelum menempatkan dana. Hal ini penting agar masyarakat dapat membedakan antara simpanan uang yang memenuhi syarat penjaminan LPS dengan investasi atau kepemilikan komoditas seperti emas.(*)













