BANDA ACEH – Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IE (52), warga Gampong Neusu Jaya, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, IE diamankan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.
“Terduga pelaku diamankan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor,” kata Kompol Miftahuda.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Sulastari (48), warga Kota Banda Aceh, melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/789/X/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 4 Oktober 2026.
Menurut keterangan korban, peristiwa tersebut bermula pada Kamis, 25 Desember 2025 sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, korban bersama IE pergi ke Gampong Lagang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Di lokasi tersebut, korban menggadaikan sepeda motor Yamaha Aerox BL 3390 AAI kepada seorang perempuan yang dikenal dengan panggilan Kak Nah. Kendaraan itu digadaikan senilai Rp5 juta dan dapat ditebus kembali dengan nilai Rp6 juta.
Namun, pada Minggu, 4 Oktober 2026, ketika korban hendak menebus sepeda motor tersebut, korban mendapat informasi bahwa kendaraan miliknya telah ditebus dan diambil oleh IE tanpa izin maupun sepengetahuannya.
“Hingga laporan dibuat, sepeda motor tersebut tidak diketahui keberadaannya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh untuk diproses secara hukum,” tutur Kompol Dizha.
Kompol Miftahuda menjelaskan, IE diamankan pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Gampong Neusu Jaya, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
IE kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan. Pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, IE mengakui telah menebus atau mengambil sepeda motor Yamaha Aerox milik korban dari Kak Nah.
“Terduga pelaku mengakui mengambil sepeda motor tersebut dari saudari Kak Nah dengan alasan disuruh oleh pemilik sepeda motor,” jelasnya.
Namun, setelah sepeda motor diambil, IE mengaku menyerahkannya kepada seorang pria yang tidak dikenalnya. Pria tersebut dikenalkan oleh seorang temannya yang dipanggil Aang.
Sepeda motor kemudian dibawa oleh pria tersebut dan hingga kini keberadaannya masih dalam penelusuran polisi.
Sepeda motor yang menjadi objek perkara merupakan Yamaha Aerox tahun 2019 warna abu-abu dengan nomor polisi BL 3390 AAI.
Saat ini, IE masih menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan penyelidikan, mengumpulkan bahan keterangan, serta melaksanakan gelar perkara untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara utuh perkara ini, termasuk menelusuri keberadaan sepeda motor yang menjadi barang bukti,” ujar Kompol Miftahuda.
Polresta Banda Aceh selanjutnya akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dalam proses penanganan perkara tersebut. (*)













