HeadlineHukum

Kasus Dugaan Penganiayaan Oknum Polisi di-SP3, YARA Minta Perlindungan Hukum Komisi III DPR RI

×

Kasus Dugaan Penganiayaan Oknum Polisi di-SP3, YARA Minta Perlindungan Hukum Komisi III DPR RI

Share this article
Kepala Perwakilan YARA Aceh Besar, Muhammad Nur, S.E., S.H., C.P.L.A., menunjukkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI terkait perkara dugaan penganiayaan yang dialami Bahtiar. Surat tersebut disampaikan YARA di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/10/2026). Foto: (Humas YARA).

BANDA ACEH — Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta Pimpinan Komisi III DPR RI memberikan perhatian dan melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara dugaan penganiayaan berat yang dialami Bahtiar. Perkara tersebut dilaporkan melibatkan Kompol Jafaruddin, yang saat ini menjabat sebagai Wakapolres Aceh Selatan.

Permintaan perlindungan hukum tersebut disampaikan YARA melalui surat resmi tertanggal 5 Oktober 2026 di Jakarta. YARA meminta Komisi III DPR RI menggunakan fungsi pengawasannya untuk memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut berjalan objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Perwakilan YARA Aceh Besar, Muhammad Nur, S.E., S.H., C.P.L.A., bersama tim kuasa hukum Teuku Raja Muda, S.H., C.P.L.A., Safiratul Ulya, S.H., C.P.L.A., dan Rani Purmaningrum, S.H., C.P.L.A., menyebut perkara tersebut bermula dari peristiwa pada 13 Juni 2026 yang mengakibatkan tangan kanan Bahtiar terputus.

Atas peristiwa tersebut, korban membuat laporan polisi ke Polda Aceh dengan Nomor LP/B/168/VI/2026/SPKT/Polda Aceh tertanggal 15 Juni 2026.

Namun, menurut YARA, penyidikan perkara tersebut kemudian dihentikan Polda Aceh melalui Surat Nomor B/234/IX/RES.1.6/2026/Ditreskrimum/Polda Aceh.

Dalam surat tersebut, penghentian penyidikan disebut didasarkan pada kesimpulan bahwa peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana.

Keputusan penghentian penyidikan itu menjadi keberatan pihak korban. YARA mempertanyakan dasar dan proses penghentian penyidikan, khususnya karena perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak kekerasan yang menurut pihak korban mengakibatkan kehilangan anggota tubuh secara permanen.

“Dalam perkara ini, kami merasa korban belum mendapatkan keadilan. Karena itu, kami meminta Pimpinan Komisi III DPR RI memberikan perlindungan hukum sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penanganan perkara ini,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum Bahtiar, Muhammad Nur, di Jakarta, Senin (5/10/2026).

YARA juga menyebut telah melaporkan tindakan penyidik terkait penghentian perkara tersebut kepada Propam Mabes Polri melalui Laporan Nomor SPSP2/2026092300530.

Namun, menurut YARA, laporan tersebut juga dihentikan pada 29 September 2026 dengan alasan bahwa perkara yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana.

Bagi tim kuasa hukum Bahtiar, penghentian perkara melalui dua jalur tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka. YARA menilai setiap keputusan hukum harus dapat diuji berdasarkan fakta, alat bukti, serta prosedur yang berlaku.

Karena itu, YARA meminta Pimpinan Komisi III DPR RI tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi memastikan proses penanganan perkara tersebut dapat diawasi secara objektif dan transparan sesuai ketentuan hukum.

Apabila dalam proses penyidikan maupun penghentian perkara ditemukan kekeliruan, YARA meminta agar hal tersebut ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Negara tidak boleh membiarkan korban kehilangan anggota tubuh sekaligus kehilangan hak sebagai warga negara untuk memperoleh keadilan. Hukum harus berdiri di atas fakta dan alat bukti, bukan di atas jabatan maupun kekuasaan,” tegas Muhammad Nur.

YARA berharap Pimpinan Komisi III DPR RI dapat menggunakan kewenangan pengawasannya untuk memastikan perkara tersebut memperoleh perhatian secara proporsional, sekaligus memberikan ruang bagi korban untuk memperoleh kepastian dan akses terhadap keadilan.

“Bagi YARA, persoalan ini bukan semata tentang satu perkara, melainkan menyangkut prinsip bahwa setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan hukum yang adil, transparan, dan setara di hadapan hukum,” pungkas Muhammad Nur.(*)