BANDA ACEH – Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian meteran air milik warga di Gampong Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial SA (30), warga Aceh Selatan, dan FM (24), warga Kabupaten Pidie. Keduanya diamankan tim opsnal Jatanras di kawasan tepi kali, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan atas laporan pencurian meteran air yang dialami Imran (44), warga Gampong Beurawe.
“Setelah menerima laporan korban, tim Unit V Jatanras melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian meteran air tersebut,” kata Miftahuda.
Kasus tersebut terjadi pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban hendak menghidupkan air PDAM di tokonya yang berada di Gampong Beurawe. Namun, air tidak mengalir.
Korban kemudian memeriksa meteran air dan mendapati perangkat tersebut telah hilang.
Meteran air yang dicuri diketahui bernomor 232635 atas nama H Abdul Manaf. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh untuk diproses secara hukum. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/669/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 3 September 2026.
Terungkap dari Hasil Penyelidikan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua terduga pelaku.
Pada Minggu dini hari, tim opsnal mendapatkan informasi bahwa keduanya berada di kawasan tepi kali, Kecamatan Baiturrahman.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan kedua pria tersebut.
“Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui telah melakukan pencurian meteran air milik korban Imran,” kata Kompol Dizha.
Berdasarkan pengakuan awal, meteran air hasil curian tersebut dijual kepada penampung barang bekas (butut) di Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh.
Uang hasil penjualan meteran air tersebut, menurut pengakuan keduanya, digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Mengaku Beraksi di 13 Lokasi
Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian meteran air di 13 tempat kejadian perkara (TKP).
Namun, polisi masih mendalami pengakuan tersebut untuk memastikan lokasi, waktu, serta keterlibatan masing-masing terduga pelaku dalam rangkaian pencurian tersebut.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga melakukan pengembangan terkait dugaan penjualan meteran air hasil curian serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).
Penyidik masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami kemungkinan adanya TKP lain dalam kasus tersebut.(*)














