HeadlineHukum

Dua Pelajar di Banda Aceh Diamankan Polisi Terkait Curanmor, Dua Motor Disita

×

Dua Pelajar di Banda Aceh Diamankan Polisi Terkait Curanmor, Dua Motor Disita

Share this article
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menyampaikan keterangan terkait pengungkapan kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan dua pelajar di Banda Aceh. Foto: (Humas Polresta Banda Aceh).

BANDA ACEH – Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan dua pelajar. Polisi mengamankan FM (13) dan RKF (15) pada Jumat (25/9/2026) dini hari.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian, yakni Yamaha Mio Soul dan Honda Supra.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kedua remaja tersebut diamankan sekitar pukul 01.20 WIB setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda.

“Dua terduga pelaku telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kompol Dizha, Sabtu (26/9/2026).

Menurutnya, pengungkapan kasus berawal dari informasi seorang warga yang menyebutkan adanya dugaan pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh dua remaja.

Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mendatangi rumah FM dan mengamankan remaja tersebut untuk menjalani pemeriksaan awal.

Dalam pemeriksaan, FM mengaku terlibat dalam dugaan pencurian sepeda motor bersama rekannya, RKF.

Polisi kemudian bergerak ke rumah RKF dan mengamankan remaja tersebut. Dari pemeriksaan awal, RKF juga mengakui keterlibatannya bersama FM dalam dugaan pencurian kendaraan bermotor.

Hasil pengembangan terhadap kedua remaja tersebut mengungkap keberadaan sepeda motor Yamaha Mio Soul yang diduga hasil curian.

Motor tersebut disebut disimpan di rumah seorang warga di Gampong Garot, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.

“Petugas kemudian menuju lokasi dan menemukan serta mengamankan sepeda motor tersebut,” ujar Dizha.

Sementara itu, sepeda motor Honda Supra yang juga diduga hasil curian diketahui telah dijual ke sebuah gudang barang bekas dengan harga Rp700 ribu.

Kedua kendaraan tersebut kemudian diamankan polisi sebagai barang bukti dan dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk kepentingan penyidikan.

Kasus tersebut berkaitan dengan dua laporan polisi yang diterima jajaran Polresta Banda Aceh.

Laporan pertama dibuat Firdaus (51), warga Jalan Krueng Tripa, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh, pada 13 Juli 2026 di Polsek Banda Raya.

Dalam laporannya, Firdaus menyebut sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru tahun 2008 dengan nomor polisi BL 6588 JE hilang pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

Saat itu, korban hendak melaksanakan salat Subuh berjamaah di sebuah masjid di Gampong Geuceu Kayee Jato, Kecamatan Banda Raya.

Usai melaksanakan salat, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula. Korban sempat mencari kendaraan tersebut di sekitar lokasi, namun tidak menemukannya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp6 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Banda Raya.

Sementara laporan kedua tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/7/IX/2026/SPKT/Sek Jaya Baru/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 5 September 2026, terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Jaya Baru.

Mengingat kedua terduga pelaku masih berusia anak, Polresta Banda Aceh akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), pekerja sosial, serta pihak terkait dalam penanganan perkara tersebut.

Penyidik juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

“Penanganan perkara tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum,” demikian keterangan kepolisian.

Saat ini, perkara tersebut masih ditangani Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa serta peran masing-masing terduga dalam kasus tersebut.(*)