Aceh Besar — Bupati Aceh Besar, H. Muharram Idris, meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan pengawalan dan pembinaan terhadap tata kelola anggaran Pemerintah Kabupaten Aceh Besar sejak tahap awal.
Permintaan tersebut disampaikan Muharram Idris saat menghadiri Exit Meeting Pemeriksaan Pendahuluan BPK RI Perwakilan Aceh terkait efektivitas peran pemerintah daerah dan pengelolaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mountala, di Aula Meeting PDAM Tirta Mountala, Gampong Siron, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Jumat (25/9/2026).
“Pengelolaan anggaran oleh instansi pemerintah itu memang perlu pengawalan dan pembinaan. Itu sangat penting,” kata Muharram.
Menurutnya, pembinaan dan pengawasan tidak seharusnya hanya dilakukan setelah suatu kegiatan atau program selesai. Pemerintah daerah membutuhkan pendampingan sejak proses perencanaan agar pelaksanaan anggaran tetap berada dalam koridor regulasi dan dapat meminimalkan potensi persoalan di kemudian hari.
“Kami sangat membutuhkan pembinaan dari BPK dan BPKP RI. Cuma jangan dikawal di ujung saja. Kalau bisa pembinaannya sudah mulai dari depan, terus ada secara terus-menerus yang mengarah kepada pengawasan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Muharram mengatakan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar siap membangun kerja sama yang baik dengan BPK RI dalam mendukung pelaksanaan tugas pemeriksaan dan pengawasan di daerah.
Ia menyebut regulasi pemerintahan terus mengalami perubahan. Karena itu, pemerintah daerah membutuhkan informasi dan masukan mengenai berbagai ketentuan maupun regulasi baru agar pelaksanaan program tidak keliru secara administrasi maupun hukum.
“Jadi, kami ingin terus bekerja sama. Apa pun kami siap untuk mendukung tugas-tugas dari BPK-RI di Aceh Besar. Karena regulasi itu mungkin terus berubah, ada inovasi-inovasi tentang hukum-hukum baru atau aturan-aturan baru yang mungkin kami belum mendapatkan informasi,” katanya.
Aceh Besar Miliki 604 Gampong
Dalam kesempatan tersebut, Muharram juga menyampaikan kondisi geografis dan cakupan wilayah Aceh Besar yang luas. Kabupaten tersebut memiliki 604 gampong dengan karakter wilayah yang beragam, mulai dari kawasan pesisir hingga pegunungan.
Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan pengawasan internal oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Besar.
Karena itu, sinergi dengan lembaga pemeriksa seperti BPK dinilai penting untuk memperkuat pengawasan sekaligus memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai ketentuan.
Terkait pemeriksaan terhadap PDAM Tirta Mountala, Muharram menyatakan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar siap menerima berbagai masukan dan rekomendasi BPK.
Ia meminta jajaran PDAM segera menindaklanjuti setiap rekomendasi yang nantinya disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Setelah ada hasil pemeriksaan, bila ada kekurangan tolong dilakukan perubahan. Karena kami punya target hari ini perusahaan air minum ini betul-betul bisa melayani masyarakat Aceh Besar secara sepenuhnya,” katanya.
Muharram menyebut cakupan pelayanan PDAM Tirta Mountala saat ini baru sekitar 38 hingga 40 persen masyarakat Aceh Besar. Karena itu, pemerintah daerah terus mendorong peningkatan cakupan pelayanan, termasuk meminimalkan kebocoran dan mempercepat penagihan tunggakan.
Pemeriksaan Air Minum Jadi Tema Nasional
Sementara itu, Pengendali Teknis 2 BPK RI Perwakilan Aceh, Cut Ressy Iramelati, mengatakan pemeriksaan terhadap penyediaan air minum merupakan bagian dari tema pemeriksaan yang dilakukan secara nasional.
“Seluruh Indonesia ini diperiksa penyediaan air minumnya. Di Aceh, salah satu sampelnya itu Kabupaten Aceh Besar,” kata Cut Ressy.
Ia menjelaskan, Aceh Besar dipilih sebagai salah satu sampel karena memiliki karakteristik wilayah yang luas dengan kondisi geografis yang beragam, termasuk kawasan pesisir dan pegunungan.
Selain itu, BPK juga mempertimbangkan kondisi perusahaan daerah air minum yang telah mengalami laba serta bagaimana pengelolaannya dapat mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Pertimbangannya kami memilih Aceh Besar ini karena kontur wilayah. Aceh Besar termasuk wilayahnya yang luas, ada pesisir dan ada pegunungan. Itu salah satu pertimbangannya, luas layanannya yang kami pilih. Di sisi lain perusahaannya juga sudah mengalami laba. Bagaimana pengelolaannya untuk tingkat layanan ke masyarakat,” jelasnya.
Cut Ressy mengatakan pemeriksaan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama merupakan pemeriksaan pendahuluan yang berlangsung selama 28 hari, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan tahap kedua yang lebih terinci.
Ia juga membuka ruang bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Besar maupun PDAM Tirta Mountala untuk menyampaikan berbagai kendala terkait penyediaan air minum, terutama persoalan yang berkaitan dengan regulasi pemerintah pusat.
“Kalau ada permasalahan atau kendala terkait dengan penyediaan air minum, boleh disampaikan kepada kami, terutama yang berkaitan dengan regulasi pemerintah pusat. Nanti kami bisa bawa isunya ke pusat,” ujarnya.
Menurutnya, pemeriksaan kinerja tersebut pada akhirnya akan menghasilkan rekomendasi perbaikan yang diharapkan dapat membantu meningkatkan tata kelola sekaligus pelayanan air minum kepada masyarakat.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Pengendali Teknis 2 BPK RI Aceh Cut Ressy Iramelati, Asisten II Sekdakab Aceh Besar M. Ali, S.Sos., M.Si., Asisten III Abdullah, S.Sos., Kepala Inspektorat Aceh Besar Muharril Aqshar, SE., M.Ec., Dev., Kepala PUPR Ir. Syahrial Amanullah, ST., IPU., Plt. Dirut PDAM Tirta Mountala Aceh Besar Ir. Yusmadi, MM., Kepala BPBD Aceh Besar Ridwan Jamil, S.Sos., M.Si., Kepala DLH Aceh Besar H. Muwardi, SH., Plt. Direktur Umum PDAM Tirta Mountala T. Abulis Samarkhan, serta sejumlah anggota Tim Pemeriksa BPK RI.(*)














